Berikut Isi Surat Komitmen dari DPR RI Tentang Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset

Berikut Isi Surat Komitmen dari DPR RI Tentang Penyelesaian Pembentukan RUU tentang Perampasan Aset

 

 

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

SURAT KOMITMEN PENYELESAIAN PEMBENTUKAN RUU TENTANG PERAMPASAN ASET TERKAIT TINDAK PIDANA MENJADI UU

 

Kami, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang merugikan keuangan/perekonomian negara dan kepentingan masyarakat, dengan ini berkomitmen :

 

1. Bahwa DPR RI memandang pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) sebagai salah satu agenda legislasi yang penting dalam memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi serta pemulihan aset hasil tindak pidana tersebut.

 

2. Bahwa Pimpinan DPR RI berkomitmen untuk mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU tentang Perampasan Aset, termasuk Komisi III DPR RI dan Pemerintah, untuk memastikan setiap tahapan pembahasan dilaksanakan sungguh-sungguh, terukur, cermat, efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

3. Pimpinan DPR RI berkomitmen agar pembentukan RUU Perampasan Aset HARUS dapat diselesaikan paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026.

 

4. Pimpinan DPR RI menyatakan kesiapannya untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pimpinan Dan anggota DPR RI apabila sampai dengan tanggal 15 Desember 2026, RUU tersebut tidak disahkan dalam Paripurna DPR RI.

 

 

Demikian Surat Komitmen ini dibuat dengan sebenarnya sebagai bentuk tanggung jawab Pimpinan DPR RI yang mewakili institusi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Jakarta, 27 Agustus 2026

PIMPINAN DPR RI

 

WAKIL KETUA DPR RI

Prof. H. Sufmi Dasco Ahmad

 

WAKIL KETUA DPR RI

Ir. Hj. Sari Yuliati, M.T

 

WAKIL KETUA DPR RI

Saan Mustopa

 

WAKIL KETUA DPR RI

Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., MAP

 

Catatan Redaksi:

1. Pada poin nomor 3 kata dapat dicoret dengan pulpen dan diganti dengan kata HARUS.

2. Pada poin nomor 4, setelah kata pimpinan ditambah dengan pulpen kata dan anggota DPR.

3. Foto Istimewa BanuaMinang.co.id