Surabaya, Banuaminang.co.id ~~ Terkait percobaan pembunuhan berencana terhadap Sukamto, jurnalis Memoterkini.com dan penganiayaan berat terhadap Brendi, jurnalis Bratapos.com, di kawasan Perhutani Kecamatan Kerek, Tuban, Jawa Timur, jalan menuju areal pertambangan pasir kuarsa, pada Senin 11 November 2024, yang dilakukan 5 preman suruhan bersenjata parang, batu dan lain lain, saya mengecam keras Insiden keji pembacokan, penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan berencana itu. Saya atensi penanganan kasus luar biasa ini. Untuk itu saya minta;
1. Kapolda Jatim Agar Mengatensi Kasus Ini dan Usut Tuntas Eksekutor Beserta Dalangnya
Saya atensi penanganan kasus ini. Ini tindak kriminal berat, percobaan pembunuhan berencana terhadap wartawan. Selain itu, kekerasan ini juga bukan sekedar kasus kriminal biasa. Ini ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi. Saya harap Kapolres Tuban beserta jajaran serius mengusut kasus percobaan pembunuhan berencana ini. Dan saya juga minta Kapolda Jatim menjadikan penanganan kasus ini sebagai atensi Kapolda Jatim. Tindak tegas dan cepat para preman pelaku lapangan dan dalangnya. Segera tangkap semua pihak yang terlibat. Jebloskan ke sel, tanpa kompromi.
2. Tindak Tegas Pelanggaran Tambang Ilegal!
Percobaan pembunuhan berencana dan tindakan penganiayaan ini terindikasi erat kaitannya dengan praktik tambang pasir silika ilegal yang merusak lingkungan, melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kapolres Tuban beserta jajaran harus menindak tegas kegiatan tambang ilegal ini, yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah atau bahkan triliunan.
3. Lindungi Jurnalis! Hentikan Impunitas!
Saya ingatkan, jurnalis pilar keempat demokrasi yang harus dilindungi oleh Negara. Kekerasan terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran terhadap hak individu tetapi juga serangan terhadap kebebasan informasi publik. Polri wajib menunjukkan komitmennya untuk memastikan perlindungan terhadap jurnalis serta mencegah terulangnya kasus serupa.
4. Panggilan kepada Publik dan Pemerintah
Kepada seluruh elemen masyarakat, saya mengajak untuk bersama-sama menjaga integritas jurnalisme di Indonesia. Dan kepada pemerintah saya tuntut agar tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba melemahkan kebebasan pers melalui intimidasi maupun kekerasan. Baik kekerasan fisik maupun kekerasan terselubung menggunakan APH, khususnya pengenaan UU ITE.
Tindak kekerasan ini pengingat suram bahwa demokrasi tidak dapat berkembang tanpa adanya kebebasan pers yang dilindungi Negara. PJI akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum serta advokasi demi membela hak-hak anggota kami serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
Sekali lagi saya tegaskan, saya atensi kasus ini. Kapolres Tuban beserta jajaran agar serius menuntaskan. Dan saya juga minta Kapolda Jatim menjadikan penanganan kasus ini sebagai atensi Kapolda Jatim.
Sumber: Hartanto Boechori
Ketua Umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia