Palupuh, BanuaMinang.co.id — Seperti pemberitaan sebelumnya bahwasanya pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026, BanuaMinang.co.id menerima beberapa berkas data dari kantor camat palupuh, yang mana data tersebut diminta secara resmi (melalui surat) oleh BanuaMinang.co.id pada tanggal 30 Desember 2025 diterima oleh sekretaris camat Palupuh.
Sebelumnya BanuaMinang.co.id sudah mempublikasikan beberapa data yang diperoleh dari kantor camat Palupuh.
Selanjutnya satu berkas data berjudul tanda terima bantuan dari posko kecamatan kepada penerima bantuan. Berkas tersebut setebal 73 lembar (termasuk judul). Dimana dalam berkas tersebut tertulis jenis barang, jumlah barang serta keterangan terkait barang yang diserahkan dari pemerintahan kecamatan Palupuh kepada penerima. Dalam hal ini, ada yang diberikan/diserahkan kepada warga, perwakilan warga dan ada pula kepada perangkat nagari se kecamatan Palupuh.
Berdasarkan data dari berkas yang berjudul tanda terima bantuan dari donatur & surat keluar (setebal 16 lembar termasuk judul) terjadi perbedaan dengan data dari tanda terima bantuan dari posko kecamatan kepada penerima bantuan.

BanuaMinang.co.id mengambil sampel seperti air kemasan, telur, beras dan mie sebagai sampel.
Pada tanda terima bantuan tertulis:
Beras (dalam hitungan karung) sebanyak 281 karung + 150 kg.
Telur 25 papan
Air kemasan 91 dus/karton
Mie instan 99 dus/karton
Sedangkan dari data penyerahan:
Beras (dalam hitungan karung) 371 karung + 145 Kg
Telur 211 papan
Air kemasan 341 dus/karton
Mie 192 dus/karton
Disini nampak perbedaan antara barang diterima dan barang yang disalurkan, apalagi pada penyaluran juga tertulis gerobak, sekop, sepatu dan barang lainnya yang tidak tertulis pada penerimaan barang dari para donatur.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh BanuaMinang.co.id bahwasanya ada juga bantuan dari para donatur berupa mesin Chainsaw, dan hal ini juga dibenarkan oleh para pegawai kantor camat, tetapi di data tidak tertuliskan, kemanakah barang tersebut?

Apakah camat Palupuh mengkorupsi bantuan bencana atau mengangkangi undang-undang pers dan keterbukaan informasi publik?
Salah seorang tokoh masyarakat yang bergelar Datuk, dimana narasumber meminta namanya dirahasiakan, menyatakan kepada Banuaminang.co.id
“Hal ini mesti diusut tuntas, apalagi adanya informasi dari perantau dan organisasi perantau yang juga mengirimkan donasi dana ke salah satu rekening, untuk korban bencana alam di Palupuh,” ungkapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya oleh BanuaMinang.co.id, kami mengikutinya, yang tertulis dalam pemberitaan cuma hanya TKS dan IKLA, lanjutnya.
“Begitupun terkait bantuan yang bersumber dari TNI melalui armada helikopter, apakah sudah tercatat atau bagaimana. Dalam hal ini diminta kepada Bupati Agam dan jajaran terkait untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan terkait bantuan bencana di kecamatan Palupuh ini.” Tutupnya.
Dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada pasal 1 berbunyi: Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Sedangkan dalam Undang-undang keterbukaan informasi Publik nomor 14 tahun 2008 Pasal 4 berbunyi:
(1) Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
(4) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Dalam hal ini BanuaMinang.co.id juga merasa ada yang aneh:
1. Didata yang diberikan oleh pihak kecamatan tidak tertulis donatur yang menyumbangkan berupa dana, setelah ditanya (kepada kasi Trantip baru ada data dan dikirimkan ke BanuaMinang.co.id dalam bentuk pesan WhatsApp).
2. Adanya bantuan yang tidak tercatat di buku tanda terima bantuan, tetapi tercatat pada tanda terima penyaluran bantuan.
3. Ketidaksiapan pemerintah kecamatan Palupuh terkait data yang diminta oleh BanuaMinang.co.id padahal surat diterima oleh pihak camat tanggal 30 Desember 2025 dan jawaban diterima BanuaMinang.co.id tanggal 5 Januari 2026, dan itu pun BanuaMinang.co.id menunggu untuk diperbanyak.
4. Seakan dan seolah permintaan resmi dari BanuaMinang.co.id diabaikan dan seakan dipandang remeh.

Catatan tambahan:
Apakah yang dimaksud dengan donatur?
Donatur adalah individu, kelompok, atau lembaga yang memberikan sumbangan (donasi) secara sukarela berupa uang, barang, atau jasa untuk tujuan sosial, kemanusiaan, atau amal tanpa mengharapkan keuntungan pribadi, seringkali secara rutin dan tetap, dan memiliki hak untuk mengetahui penggunaan sumbangannya secara transparan. Istilah ini berasal dari kata “donasi” (sumbangan) dan dapat juga disebut penyumbang atau dermawan.
Karakteristik Donatur:
Sukarela: Memberikan tanpa paksaan.
Tanpa Pamrih: Tidak mengharapkan imbalan atau keuntungan pribadi.
Peduli: Memiliki kepedulian pada isu sosial atau kemanusiaan.
Berkelanjutan: Seringkali memberikan dukungan tetap (donatur tetap).
Jenis Donasi:
Uang tunai atau transfer bank.
Barang (makanan, pakaian, mainan).
Jasa (relawan).
Dukungan moral dan jaringan.
Hak Donatur:
Menerima laporan keuangan yang transparan.
Memastikan sumbangan digunakan sesuai kesepakatan.
Mengajukan pertanyaan dan mendapatkan jawaban jujur.
Meminta identitasnya tidak dipublikasikan (privasi).
Peran Donatur:
Menjadi pilar penting bagi keberlanjutan yayasan dan program sosial.
Mendukung kegiatan pendidikan, kesehatan, bantuan bencana, dan lainnya.
Memungkinkan program amal berjalan efektif dan mencapai tujuannya.
sumber google
Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok yang melanggar hukum, seperti menerima suap, penggelapan dana, atau nepotisme, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan mencederai keadilan serta kepercayaan publik, dengan bentuknya bisa berupa penyuapan, pemerasan, nepotisme, atau gratifikasi yang tidak dilaporkan. Secara hukum, korupsi mencakup tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
Ciri-ciri Korupsi
Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang: Menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Melanggar Hukum: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keuntungan Pribadi: Bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Merugikan Negara: Menyebabkan kerugian keuangan atau perekonomian negara.
Bentuk-bentuk Korupsi (Berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
Kerugian Keuangan Negara: Tindakan yang merugikan keuangan negara (misal: penggelapan).
Suap-menyuap: Memberi atau menerima sesuatu untuk memengaruhi keputusan.
Pemerasan: Memaksa seseorang untuk memberi sesuatu dengan ancaman.
Penggelapan dalam Jabatan: Menggelapkan barang atau uang yang dipercayakan.
Perbuatan Curang: Bertindak curang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Benturan Kepentingan: Terlibat dalam pengadaan barang/jasa yang menguntungkan diri sendiri.
Gratifikasi: Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan (jika tidak dilaporkan).
Definisi Menurut Ahli/Organisasi:
ACLC KPK: Korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang oleh pejabat publik untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
UNODC: Fenomena sosial, politik, dan ekonomi kompleks, melibatkan permintaan/pemberian keuntungan tidak semestinya kepada pejabat publik.
Sumber google
Terkait usulan DTH dan Huntara, BanuaMinang.co.id akan mempublikasikan pada pemberitaan berikutnya. Karena adanya dari pihak yang kompeten belum memberikan jawaban yang BanuaMinang.co.id minta.
(Tim)
Referensi berita sebelumnya:






