Akankah Perokok Beralih Ke Rokok Ilegal Yang Mudah Dijumpai, Setelah Adanya Keputusan Naiknya Cukai Rokok

Akankah Perokok Beralih Ke Rokok Ilegal Yang Mudah Dijumpai, Setelah Adanya Keputusan Naiknya Cukai Rokok

Banuaminang.co.id ~~ Setelah adanya keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024. Kamis (03/11/2022).

 

Hal ini tentunya akan membuat para perokok akan berfikir untuk mengubah arah. Apakah akan berhenti merokok ataukah akan membeli harga rokok yang lebih murah dari harga rokok yang biasa mereka hisap.

 

Atau… Apakah akan merokok, rokok ilegal yang nyata-nyata lebih murah dibandingkan rokok yang memiliki pita cukai yang resmi.

 

Sekarang ini sangat mudah dijumpai dikedai ataupun warung, Rokok yang dijual tidak memiliki pita cukai dan yang lebih lucunya lagi ada rokok yang memiliki pita cukai tapi tidak sesuai dengan label yang tertulis di pita cukainya.

 

Salah satu merek rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) pada kemasannya tertulis 20 Sigaret Kretek Mesin. Sedangkan pada pita cukainya tertulis 12 batang.

 

Disini jelas ada perbedaan jumlah isi rokok dalam bungkusnya dengan yang tertera pada pada pita cukainya.

 

Begitupun akan banyak ditemui dikedai atau warung, rokok polos yang tidak memiliki pita cukai. Baik itu rokok jenis SKM ataupun SPM (Sigaret Putih Mesin).

 

Pada umumnya yang sering penulis temukan, rokok-rokok ilegal ini berisikan 16 dan 20 batang rokok per bungkusnya.

 

Kalau kita lebih jeli dan lebih teliti lagi, rokok ilegal ini bukan hanya ditemukan diwarung ataupun dikedai-kedai. Malahan rokok ini pun ditawarkan dengan sistem penjualan online disitus-situs penjualan online ternama. Silahkan cari di Google, kita akan menemukannya.

 

Keanehan lainnya rokok-rokok ilegal ini, tidak tertulis “Khusus Kawasan Bebas”. Karena rokok bertuliskan tanda khusus ini, memang tidak menggunakan pita cukai.

 

Kawasan bebas yang dimaksud tersebut adalah Batam, Bintan, Karimun dan Sabang. Jadi walaupun rokok bertanda khusus tersebut legal, kalau dipasarkan atau dikonsumsi diluar dari daerah tersebut juga disebut ilegal.

 

Kenapa rokok-rokok ilegal ini sangat mudah jumpai(?). Apakah kurangnya informasi ditengah masyarakat mengenai Undang-Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai(?). Ataukah APH (Aparat Penegak Hukum) tidak menggetahui keberadaan rokok ilegal ini atau memang sengaja membiarkannya(?).

 

Penulis: iing chaiang

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *