Afriandi Andika: Polri adalah Lembaga Negara yang Tidak Harus Berada Di Bawah Naungan Kementerian atau Lembaga Manapun

Riau211 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum dan kebijakan Publik, membeberkan Polri adalah lembaga negara yang tidak harus berada di bawah naungan kementerian atau lembaga manapun.

 

Polri, kata Andika, harus tetap berdiri sendiri, mengingat peran Polri dalam upaya penegakan hukum, mengayomi dan melindungi masyarakat harus independen tanpa tekanan dari manapun.

 

Dalam aturan hukum tata negara, lanjut Afriadi Andika sebagai Masyarakat Pemerhati Hukum dan kebijakan Publik. Polri berada di bawah naungan Presiden. Ini tidak lepas dari sistem pemerintahan presidensial yang diterapkan di Indonesia.

 

Menurutnya, Polri, TNI, BIN, dan Kejaksaan harus berada dibawah presiden langsung. Karena fungsi penegakan hukum harus benar-benar diketahui oleh presiden tanpa perantara lagi.

 

“Kita lihat memang kedudukan Polri di bawah naungan Presiden karena kita memaknai sistem presidensil sebagai suatu bentuk dari pada sistem yang berlaku di Indonesia dalam konteks hukum tata negara. Presiden itu punya kekuasaan tertinggi dalam konteks pertahanan, keamanan. Maka, presiden disebut panglima tertinggi,” ujarnya kepada BanuaMinang.co.id (28/1/26).

 

“Sementara fungsi Polri sebagai penegak hukum, maka kedudukan Polri juga sama dengan kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dibawah naungan presiden langsung.

 

Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri juga bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

(iing chaiang)