Afriadi Andika S.H.,M.H : SP2HP Terhadap LP Tanggal 12 September 2023 Belum Kami Terima

Riau241 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id Karena tidak tahan dijanji-janjikan dalam pembayaran uang cash miliknya. MH telah memberikan secara cash kepada salah seorang pemilik pengusaha cucian mobil di Jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Riau.

 

“Telah dilakukan upaya secara kekeluargaan, namun tidak ada dapat penyelesaian. Malahan S pamerkan harta dan kawan oknum APH. Oknum (S) membayarkan hanya senilai lebih kurang Rp. 2.000.000, klien kami menolak yang diberikannya tersebut. Dan melaporkan oknum (S) ke Polresta Pekanbaru, pada Selasa (12/9/23) pagi,” ungkap kuasa hukum MK yaitunya Afriadi Andika S.H.,M.H. kepada Banuaminang.co.id (19/4).

 

MH didampingi Tim Hukum membuat laporan dugaan penipuan atau penggelapan oleh oknum milik usaha cucian tersebut.

 

Laporan pengaduan pada tanggal 12 September 2023 tidak ada respon terhadap suatu perkara. Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tidak ada diberikan kepada kuasa hukum. Sudah mangkrak dalam peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, ungkapnya.

 

Dalam hal ini Afriadi Andika S.H,. M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya (MH).

 

Telah terjadi ada dugaan penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh (S) melakukan meminjam uang kepada (MH) sebesar Rp. 20.000.000 jaminan satu unit mobil BM 1617 AT di cucian milik (S) di Jalan Duyung Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru. Setelah diserahkan uang, mobil yang sebagai jaminan telah diserahkan oleh (S) kepada orang lain tanpa sepengetahuan klien kami.

 

Kemudian (S) menjanjikan pembayaran di tanggal 05 September 2023, namun setelah tanggal 05 September 2023, tidak ada melakukan pembayaran uang yang dipinjamkan dan dijanjikan tersebut.

 

Setelah ada surat pemanggilan dari kepolisian untuk oknum (S) yang memiliki usaha cucian itu mengatakan telah melakukan pembayaran dua kali dan memberikan bukti pembayaran. Ternyata tidak ada sama sekali.

 

Oknum (S) malahan memberikan janji pada tanggal 10 Desember 2023. Ternyata itu hanya berkata bohong saja.

 

pada bulan Januari diduga menelepon salah seorang oknum APH untuk menyelesaikan permasalahanya yang akan dilakukan pembayaran tanggal 25 Januari 2023. Ternyata sudah melewati tanggal yang di janjikan.

 

Dalam hal ini mengajukan pengaduan sehubungan dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan turut serta dalam melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kuh pidana.

Didalam dugaan tindak pidana ada mens rea dan actus Reus

 

Berdasarkan Mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

 

Karena suatu peristiwa hukum yang diduga melakukan tindak pidana sudah jelas terang menerang seperti cahaya.

 

Dikarenakan dalam Penetapan tersangka kepada seseorang, berkaitan erat dengan kelayakan dan ketentraman hak hidup yang nyaman pada seseorang dan berkenaan dengan hak asasi manusianya.

 

Dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, tersangka salah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

 

Didalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum.

 

Komjen Drs, wahyu Widada, M.Phil mengatakan.

Penanaman Nilai integritas oleh pimpinan serta pelaksanaan pengawasan melekat yang dilakukan penyidik dalam rangka Transformasi penyidik polri yang responsif, beretika, dan berkeadilan menuju POLRI presisi.

 

Prosedur penyelesaian perkara termasuk penyidikan dan penetapan tersangka, harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh.

 

Berdasarkan fakta-fakta dari laporan tersebut Afriadi Andika, S.H,. M.H. mengatakan “Klien kami merasa telah dirugikan akibat perbuatan-perbuatan para terlapor tersebut baik secara materil maupun secara psikologis sehingga klien kami kehilangan fokus dalam mengurus kegiatan.”

 

Kami berharap Kapolres Pekanbaru dapat memberikan atensinya atas pengaduan kami tersebut. Tutup Afriadi Andika, S.H,. M.H.

 

(Icha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *