Ada Apa Sebenarnya Dengan Bumnag Balingka Berjaya?

Agam, Sumatera barat3470 Dilihat

IV Koto, Banuaminang.co.id Dasar pendirian Bumnag/Bumdes sudah nyata diatur oleh UU No.6/2014 tentang Desa yang disebutkan Nagari/Desa dapat mendirikan Bumnag/Bumdes yang dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.

 

Tiga hal yang membuat Badan Usaha Milik Nagari (Bumnag) dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menjadi penting adalah untuk penyediaan layanan publik, mendorong pembangunan ekonomi nagari dan meningkatkan pemerintah desa menuju kemandirian.

 

Namun Bumnag Nagari Balingka Kecamatan IV Koto yang bernama Balingka Berjaya yang berdiri pada tahun 2018 dan telah 5 kali menerima kucuran pernyataan modal yaitunya di tahun 2018 sebesar 189 juta, di tahun 2019 sebesar 175 juta, ditahun 2020 sebesar 150 juta dan ditahun 2021 juga sebesar 150 juta.

 

Sebelumnya walinagari Balingka ini yaitunya Armen (Khamis,6/7) dimintai keterangannya oleh Banuaminang.co.id tentang bagaimana sebenarnya Bumnag Nagari Balingka?.

 

“Unitnya yang dikurangi, dulu ada unit bangunan. Sekarang yang diaktifkan adalah unit sampah saja, dan ini bekerjasama dengan dinas Kabupaten Agam,” terang walinagari yang juga akan ikut pileg 2024 nanti dari Partai Keadilan Sejahtera untuk calon DPRD Agam.

 

Saat dimintai keterangan mengenai toko bangunan, caleg PKS ini menyatakan bahwa toko bangunan, sementara dihentikan, ujarnya.

 

Saat dimintai tentang pengucuran dana dan diminta nomor telepon pengurus Bumnag, sang Walinagari ini menjawab tidak ada (tidak memiliki nomor pengurus Bumnag/red), masalahnya pengurusnya telah berhenti, jelasnya.

 

Indra Jaya SPd. Dt. Sati selaku ketua Bamus Nagari Balingka, saat dijumpai diruangan kerjanya hari Sabtu (15/07) membenarkan bahwa Bumnag Balingka Berjaya sudah beberapa kali berganti kepengurusan, yaitunya sudah tujuh kali berganti pengurus, terang Dt. Sati ini.

 

“Pengurus Bumnag diganti Tampa melalui musna, dalam hal ini memang banyak yang mempertanyakan kebijakan yang dibuat oleh wali Nagari,” terang ketua Bamus ini.

 

Sehingga dulunya telah dibentuk tim audit dari IAIN tapi tidak dilanjutkan, sekitar tahun 2020 atau 2021, tutup Indra Jaya Dt. Sati.

 

Selanjutnya salah seorang tokoh masyarakat Balingka yang tidak mau identitas nya dituliskan diportal ini, menyatakan, “Apakah pergantian pengurus sudah menurut prosedur dan aturan yang berlaku?” Ungkapnya.

 

“Sedangkan yang membuat laporan pertanggung jawaban dari Bumnag, dibuat oleh pendamping desa dan sekretaris nagari. Padahal pengurus Bumnag pada waktu itu masih ada,” tambahnya.

 

Dalam musyawarah nagari sebelumnya sudah memerintahkan untuk melakukan Audit Forensik, dan diberi waktu 2 bulan untuk menuntaskan masalah keuangan, tutupnya kepada Banuaminang.co.id hari ini Minggu (16/7).

 

Dalam hal ini, guna informasi publik dan pemberitaan untuk masyarakat. Tim investigasi Banua Minang Group akan mendalami hal ini, dan akan meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

 

Bersambung..

 

(iing chaiang)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *