Ada Apa Dengan Arya Barito dan CV Syafhenaz Pratama Consutan Terkait Geothermal Bonjol?

KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan: Nilai Yang Kami Keluarkan Bukan Ganti Rugi Tanah, Tapi Nilai Pasar

Pasaman747 Dilihat

Pasaman, Banuaminang.co.id Siapakah sebenarnya KJPP (kantor jasa penilaian publik) terkait bakal calon Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitunya Pembangkit Listrik Energi Panas Bumi yang sering disebut Proyek Geothermal?

 

Berdasarkan keterangan dari Kadis Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman yaitunya Dra. Yusnimar, MSi. bahwa KJPP yang ditunjuk adalah CV Syafhenaz Pratama Consutan (14/8). Sedangkan site manager PT Medco Geothermal Sumatera (MGSU) yaitunya Sigit Widiatmoko, mengatakan KJPP nya adalah KJPP Abdullah Fitrianto. (14/8).

 

Dimana KJPP Abdullah Fitrianto beralamat di Jakarta Selatan. Sedangkan CV Syafhenaz Pratama Consutan berdasarkan surat yang beredar di masyarakat Bonjol beralamatkan di Kuranji kota Padang.

 

Demi keberimbangan pemberitaan, Banuaminang.co.id menghubungi walinagari Ganggo Mudiak pada hari Khamis 15 Agustus 2024 melalui pesan di aplikasi WhatsApp, dengan beberapa pertanyaan:

1. Apakah ada kedekatan khusus antara pak walinagari Ganggo Mudiak dengan Bupati Pasaman selain hubungan atasan dan bawahan?

 

2. Ada berapa KJPP (kantor jasa penilaian publik) yang terlibat dalam PSN Geothermal? mohon dijelaskan!

 

3. Berapakah sepengetahuan Bapak, besaran ganti rugi untuk tanah lahan masyarakat? Mohon jelaskan.

 

4. Kenapa bapak tidak hadir dalam diskusi yang dilakukan oleh Pemda Pasaman pada hari Selasa (13/8)? Apakah hal ini sengaja bapak lakukan? Atau apakah bapak tidak merasa peduli terhadap masyarakat ataupun Geothermal?

 

Namun sampai berita ini dipublikasikan, sang walinagari Arya Barito ini tidak membalas permohonan konfirmasi dari Banuaminang.co.id.

Begitupun dengan pihak CV Syafhenaz Pratama Consultan yang diduga sebagai KJPP untuk PSN Geothermal di Kabupaten Pasaman ini, juga tidak membalas permohonan komfirmasi dari Banuaminang.co.id, adapun permintaan konfirmasi:

 

1. Apakah betul CV Syafhenaz Pratama Consultan adalah sebagai KJPP yang ditunjuk oleh PT Medco Geothermal Sumatera di daerah Kabupaten Pasaman?

2. Berapakah perhitungan ganti rugi tanah masyarakat per meternya? Mohon dijelaskan.

3. Apakah hanya cuma CV Syafhenaz Pratama Consultan saja yang ditunjuk sebagai KJPP terkait Geothermal di Kabupaten Pasaman, kalau ada yang lainnya mohon disebutkan nama perusahaannya.

 

Demikianlah permintaan konfirmasi dari Banuaminang.co.id pada hari Khamis (15/8/24) kepada diduga bernama Hendra pada nomor 08228901XXXX dan diduga juga dari CV Syafhenaz Pratama Consultan.

 

Sementara dari KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan saat dimintai konfirmasinya membenarkan bahwa KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan, memang KJPP yang ditunjuk. Hal ini dijawab oleh Abdul Muklis pada tanggal 21/8/24. Berikut jawaban dari Abdul Muklis:

 

[21/8 09.07] Berikut jawaban kami atas pertanyaan diatas ;

[21/8 09.07]

1. Apakah betul KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan adalah sebagai KJPP yang ditunjuk oleh PT Medco Geothermal Sumatera di daerah Kabupaten Pasaman?

Jawab : Iya.

 

2. Berapakah perhitungan ganti rugi tanah masyarakat per meternya? Mohon dijelaskan.

Jawab : Nilai yang kami keluarkan bukan ganti rugi tanah, tapi nilai pasar.

Berapa besaranya, tidak bisa kami sampaikan karena kami terikat perjanjian kerja dengan Pemberi Tugas.

 

3. Apakah hanya cuma KJPP Abdullah Fitriantoro dan rekan saja yang ditunjuk sebagai KJPP terkait Geothermal di Kabupaten Pasaman, kalau ada yang lainnya mohon disebutkan nama perusahaannya.

Jawab : Kami tidak mengetahuinya.

[21/8 09.07] Abdul Muklis KJPP Abdullah Fitrianto Pasaman: Terimakasih..

šŸ™šŸ™šŸ™

 

Dalam hal ini, Banuaminang.co.id akan meminta konfirmasi kepada Kadis ATR/BPN Kabupaten Pasaman sesuai dengan Permen ATR/BPN No.19 Tahun 2021 tentang Peran Penilai dalam Pengadaan Tanah.

 

Bersambung…

 

(Tim BM)

 

Referensi berita sebelumnya:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *