Jakarta, Banuaminang.co.id ~~ Terkait viralnya usaha kuliner nasi Padang Babi yang diberi nama Babiambo yang beralamat di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut).
Awak media Banuaminang.co.id menghubungi salah seorang anggota DPR RI dari Sumatera barat II yaitunya Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.,. Yang juga seorang Datuak yang bergelar Datuak Batuah (Sabtu, 11/6/22).
Melalui telepon selular politikus dari Partai Amanat Nasional ini merasa kaget dan sangat prihatin mendengar khabar adanya restoran yang menjual menu masakan khas Minangkabau atau nasi padang non halal.
Dari informasi yang diterimanya, restoran yang terletak di kawasan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara itu menyediakan beraneka menu makanan khas padang berbahan dasar babi. Dan pemilik juga mempromosikan melalui platform daring pesan antar dimana terpampang jelas aneka masakan Minang non halal, Nasi Babi bakar, nasi Babi rendang , gulai Babi, nasi ramas Babiambo dan menu-menu lainnya. Bahkan dalam keterangan di akun instagram Babiambo, dengan jumawanya menyebut sebagai yang pertama makanan Padang non halal di Indonesia, ujar anggota komisi II DPR RI ini.
Menurut politikus asal Sumbar ini, nasi Padang dengan berbagai menunya merupakan produk kuliner dari Minangkabau dan dipastikan makanan yang halal. Tindakan pemilik restoran yang membawa-bawa nasi padang dengan menu babi tidak boleh dibenarkan dan dibiarkan. “Apa maksud dan motif pemilik restoran menyediakan makanan non halal dengan menggunakan nama menu khas minangkabau ?” tegas Datuak Batuah yang juga pemilik Citra Swalayan ini.
Lebih jauh Guspardi Gaus Datuak Batuah menambahkan, masyarakat Minangkabau yang mayoritas muslim mempunyai filosofi Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Pemakaian nama menu nasi padang non halal jelas-jelas sebagai penghinaan dan melukai perasaan masyarakat Minang baik diranah maupun dirantau, ungkapnya.
“Diduga pemilik restoran memanfaatkan dan mendompleng ketenaran Nasi Padang untuk usahanya. Namun mengabaikan etika dan merusak tradisi dan citra masakan padang serta menyalahi adat dan budaya masyarakat Minangkabau,” tambahnya.
Penggunan identitas Minangkabau dalam menu masakan padang non halal ini jelas tidak lazim dan tidak bisa diterima. Untuk itu kita meminta kepada pemilik untuk meminta maaf atas kelancangannya menggunakan nama dan identitas Minang dengan menu makanan-makanan berbahan babi dan makanan yang tidak halal dan pemilik segera menutup tempat usahanya. Kepada Pemprov DKI Jakarta diharapkan juga mencabut izin usaha yang memakai nama Babiambo tersebut. Tidak lupa diminta kepada Kementerian Informatika dan Informasi (Kominfo) juga bertindak dengan memblokir semua akun media sosial Babiambo, sebelum menimbulkan kegaduhan dan kekisruhan, pungkas anggota Baleg DPR RI ini.
(iing chaiang)