12 Kartu Pers Diduga Palsu Diamankan, Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah Dalami Modus 4 Terduga

Sijunjung105 Dilihat

Sijunjung, BanuaMinang.co.id Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah, S.I.K., M.H. menegaskan empat orang yang diamankan dalam perkara dugaan pengancaman serta permintaan uang dan BBM di SPBU 13.275.513 Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, bukan wartawan atau jurnalis. Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Sijunjung, Jumat (28/8/2026).

 

AKBP Willian Harbensyah mengungkapkan, keempat orang tersebut sebelumnya datang ke SPBU dengan mengaku sebagai wartawan. Namun, berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, identitas dan profesi mereka tidak menunjukkan bahwa keempatnya merupakan insan pers. Polisi juga mengamankan 12 lembar kartu pers yang menurut keterangan kepolisian diduga palsu dan masih didalami kaitannya dengan perkara tersebut.

 

Kasus itu bermula pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 00.05 WIB. Pihak SPBU kemudian membuat laporan polisi sebagaimana tercantum dalam LP Model B Nomor LP/B/67/VIII/2026/SPKT/POLRES SIJUNJUNG/POLDA SUMATERA BARAT. Empat orang yang dilaporkan masing-masing berinisial MR, MYH, D dan SR, yang disebut berasal dari Provinsi Riau.

 

Menurut keterangan kepolisian, keempat terlapor diduga meminta sejumlah uang dan BBM kepada pihak SPBU. Permintaan tersebut diduga disertai ancaman akan memviralkan dugaan aktivitas pelansiran BBM melalui media sosial apabila keinginan mereka tidak dipenuhi. Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga motif yang melatarbelakangi tindakan tersebut berkaitan dengan kepentingan ekonomi.

 

Situasi di lokasi kemudian berkembang tegang. Pihak SPBU bersama sejumlah warga mengepung kendaraan yang digunakan keempat terlapor hingga mobil tersebut mengalami pengrusakan. Personel Polsek Kamang Baru yang menerima informasi langsung menuju lokasi sekitar pukul 00.30 WIB dan mengevakuasi keempat orang tersebut untuk mencegah situasi berkembang menjadi aksi massa yang lebih besar.

 

Polisi juga mendalami tudingan mengenai dugaan pelansiran BBM yang disebut menjadi alasan kedatangan keempat orang tersebut. Dari keterangan sementara pihak SPBU, mereka membantah adanya praktik pelansiran. Kepadatan kendaraan di SPBU disebut berkaitan dengan tingginya permintaan, termasuk kendaraan pengangkut sawit yang menggunakan sistem barcode, ditambah keterlambatan pasokan mobil tangki Pertamina akibat perbaikan jalan di kawasan Sitinjau Lauik.

 

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Sijunjung mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Sigra, empat unit telepon seluler, satu tongkat bisbol besi, satu unit airsoftgun berikut enam butir peluru, serta 12 lembar kartu pers yang disebut diduga palsu. Legalitas kepemilikan airsoftgun maupun keterkaitan seluruh barang bukti dengan perkara masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

 

AKBP Willian Harbensyah menegaskan masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu takut melapor apabila menghadapi pihak yang mengatasnamakan wartawan, LSM, ataupun organisasi masyarakat untuk meminta uang maupun barang dengan cara intimidasi atau ancaman. Menurutnya, profesi wartawan memiliki landasan hukum dan kode etik, sehingga tindakan pihak yang mengaku sebagai wartawan tidak boleh digeneralisasi sebagai perilaku seluruh insan pers.

 

Kapolres Sijunjung menekankan bahwa kepolisian akan mengungkap perkara berdasarkan fakta, keterangan saksi, barang bukti dan alat bukti yang sah. Empat terlapor saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Sijunjung, sementara proses penentuan status hukum mereka masih berlangsung sesuai perkembangan hasil penyidikan.

 

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi kepolisian dalam konferensi pers. Penyebutan “diduga” digunakan untuk menjaga asas praduga tak bersalah karena proses hukum terhadap para terlapor masih berjalan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi, maupun informasi pembanding dari pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

TIM