Palupuh, BanuaMinang.co.id — Pemerintah Nagari Pasia Laweh, melantik dan mengukuhkan staff Pustaka dan Pembantu Umum Nagari Pasia Laweh, kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor walinagari Pasia Laweh.(Senin, 21/7/25).
Hadir dalam acara ini, pendamping desa, KUA Palupuh, perangkat Nagari Pasia Laweh dan masyarakat.
Pelantikan dan pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Wali Nagari Pasia Laweh nomor 31 tahun 2025 tentang petugas pustaka dan pembantu umum (staff K3) di lingkungan kantor wali nagari Pasia Laweh.
Ikhsanul Usman dikukuhkan sebagai staff Pustaka, sedangkan Pembantu umum adalah Reyvan Adrian Putra.
Kedua pejabat ini dilantik oleh sekretaris Nagari Pasia Laweh, Hernaldo SH dan diangkat sumpah oleh KUA Palupuh Afriadil Hamsyah S.pd.
Hernaldo, S.H selaku sekretaris Nagari Pasia Laweh menyatakan permohonan maaf dari Walinagari karena tidak bisa hadir di acara ini, dikarenakan walinagari menghadiri acara launching koperasi merah putih di Lubuk Basung.
Staff Pustaka, ini sama jabatannya dengan staff yang lain dan akan membantu pemerintahan nagari di kampung Bancah Laweh. Dimana staff Pustaka ini dapat membantu jorong Aur Kuning, ungkap Hernaldo.
Sementara pembantu umum, diharapkan selain K3 juga nantinya bisa membantu pelayanan masyarakat.
“Diharapkan kepada kedua pejabat yang baru dilantik, bisa mempelajari komputer dan nantinya bisa berkolaborasi dan bekerjasama dengan pejabat yang ada dilingkungan pemerintah Nagari Pasia Laweh dan tentunya dengan masyarakat Pasia Laweh.” Tutup Hernaldo.
Sementara Zul Arfin Dt. Parpatiah, saat dihubungi melalui telepon selular mengatakan, pemerintah Nagari Pasia Laweh mengucapkan selamat dan sukses kepada staff Pustaka dan pembantu umum yang dilantik hari ini.
“Selamat bekerja sekaligus terimakasih kepada panitia yang telah melakukan penjaringan secara independen, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Dt. Parpatiah.
Selanjutnya wali nagari Pasia Laweh mengatakan, kepada pegawai pustaka khusus, tidak hanya sebagai pegawai pustaka nagari dan juga membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik di jorong Aur Kuning, khususnya di kampung Bancah Laweh.
“Sekalipun Bancah Laweh belum terpenuhinya menjadi jorong (pemekaran jorong/red). Karena adanya surat dari Bupati Agam tentang penundaan pemekaran jorong, kita tetap melakukan pelayanan oleh staff yang kita Lantik hari ini dan berlaku sebagai pembantu jorong Aur Kuning.” Tutup Zul Arfin, Dt. Parpatiah.
(iing chaiang)