Pengacara John Sambo Layangkan Somasi ke Bank Jatim Persero Terkait Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen

JAWA TIMUR31 Dilihat

Surabaya, BanuaMinang.co.id Kantor Hukum Feradi WPI Advokat John Sambo bersamaTeam secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bank Jatim Persero atas dugaan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan konsumen. Kami mempertanyakan terkait penggunaan dana 20 juta dari konsumen untuk Restrak dalam 3 kali dan tindakan tidak etis yang dilakukan oleh pihak bank.

 

Somasi ini dikirim oleh tim kuasa hukum sendiri Advokat John Sambo Feradi WPI terhadap Bank Jatim menanyakan alokasi uang Restrak yang diberikan untuk apa saja agar konsumen haknya bisa kembali.

 

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menduga bahwa klien mereka telah diperlakukan secara tidak adil oleh PT. Bank Jatim, terutama terkait ketidaktransparanan informasi penggunaan uang 20 juta tiga kali.

 

Lebih lanjut, tindakan PT. Bank Jatim dinilai telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, khususnya Pasal 3 tentang kewajiban transparansi dan edukasi kepada nasabah.

 

Yang lebih memprihatinkan, menurut pengakuan kuasa hukum, pihak bank diduga menyebarkan video kuasa hukum, patut diduga mencemarkan nama baik.

 

Somasi juga menyinggung adanya potensi pelanggaran hukum pidana, termasuk tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP) dan penggelapan (Pasal 372 KUHP), serta pelanggaran UU ITE atas penyebaran foto jaminan dan pencemaran nama baik.

 

Yang ada Bank Jatim telah menyalahi sebuah aturan dalam praktik nya, dimana orang sudah tidak mampu bayar malah di minta uang administrasi 20 juta setiap kali restrak hingga terjadi 3 kali meminta 20 juta.

 

Selain itu petugas bank Jatim saat di temui terkesan mengelak atau beralasan bahwa uang tersebut sudah menjadi aturan pihak bank

 

Oleh karena nya ada yang ganjal dalam penjelasan tersebut, kemudian John sambo selaku ketua kuasa hukum atas nama klien yang tidak di sebutkan nama nya asal Ponorogo.

 

Terus melakukan pendalaman hingga ke kanwil atau kantor wilayah bank Jatim Jawa timur, di duga praktek seperti ini sering terjadi ke nasabah di seluruh kabupaten Ponorogo yang di lakukan oleh beberapa pihak bank bukan hanya bank Jatim Ponorogo saja.

 

Oleh karena nya kuasa hukum atas nama John sambo yang di bentuk dengan TEAM SATGASUS akan segera memberantas praktek praktek seperti ini di berbagai daerah kabupaten di seluruh pulau Jawa di karenakan team ini sudah di bagi menjadi 18 team SATGASUS yang di sebarkan di 2 pulau Jawa dan Sumatera, sehingga untuk mengantisipasi dan memberantas bahkan menguak praktek nakal yang di lakukan oleh oknum-oknum bank yang nakal kuasa hukum John sambo Senin 21 juli 2025 akan segera melaporkannya di kanwil Jatim serta akan mengambil upaya hukum di Pengadilan Niaga Jatim.

 

“Ada tujuan yang mulia yang harus kita emban bersama, bukan hanya kepentingan pribadi atau lembaga.” pungkasnya.

 

(SKD)