Sidang Itsbat Terpadu Diadakan di Palupuh

Agam245 Dilihat

Palupuh, BanuaMinang.co.id Pengadilan Agama Bukittinggi mengadakan sidang Itsbat terpadu di kecamatan Palupuh. Dimana kegiatan ini bekerjasama dengan KUA dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Agam. Kegiatan ini diadakan di kantor camat Palupuh. Selasa, 24 Juni 2025.

 

Sebanyak 6 pasangan suami istri yang belum memiliki surat nikah, mengadakan sidang Itsbat yang di sidang oleh dua orang Majelis Hakim, yaitunya Dra. Mazliatun dan Firdaus, S.Hi., M.H.

 

Kepala KUA Palupuh, Hizra. S.Ag menyatakan, acara ini adalah sebuah proses pengesahan pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama Islam, namun belum dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Jadi, isbat nikah adalah upaya untuk mendapatkan pengakuan hukum atas pernikahan yang telah dijalani, ungkapnya.

 

“Isbat nikah ini diajukan oleh pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki akta nikah yang sah, hal ini sangat penting karena memastikan hak-hak pasangan dan anak-anak yang lahir dalam pernikahan tersebut diakui secara hukum,” lanjut Hizra

 

“Tujuannya adalah agar pernikahan tersebut memiliki kekuatan hukum, terutama dalam hal pencatatan sipil seperti pembuatan akta nikah dan akta kelahiran anak.” Tutup Hizra.

 

Sementara salah satu pasangan yang mengikuti sidang Itsbat ini, Abu Bakar Bin Badu dan Kaminar Binti Siyan, merasa terbantu dengan adanya sidang Itsbat ini, ungkap warga jorong Lurah Dalam ini.

 

(iing chaiang)