Palupuh, BanuaMinang.co.id — Syafril S.Kom, selaku Ketua Badan Pengawas BUMNag Bersama Ranah Palupuah Jaya, saat dikonfirmasi melalui media WhatsApp (21/6) mengenai, apakah betul, badan pengawas Bumnag Ranah Palupuah Jaya di mintai keterangan oleh Tipidkor Sat Reskrim Polresta Bukittinggi? Kapankah di periksa? Dan atas dasar apa dimintai keterangan? Serta diminta untuk menjelaskannya.
Selanjutnya mempertanyakan, siapa sajakah yang dipanggil oleh pihak Polresta Bukittinggi?
Syahril S.Kom Ketua Pengawas BUMNag menjawab melalui pesan di WhatsApp “Waalaikumsalam, terimakasih atas komunikasi yang telah di sampaikan, atas kesepakatan lembaga Bumnag bersama Ranah Palupuah Jaya, Kec.Palupuh telah memberikan amanah kepada Zul Arifin, Dt.Parpatiah, Wali Nagari PASIA Laweh, sebagai juru bicara, agar menjawab semua pertanyaan media satu jawaban yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, Silakan Pak iang menghubungi langsung beliau, terimakasih 🙏,” tulisnya.
Berdasarkan data yang BanuaMinang.co.id dapat, bahwasanya dewan penasehat BUMNag ini adalah Tri Sakti, sedangkan Zul Arfin Dt. parpatiah dan 3 walinagari lainnya adalah anggota dari dewan pengawas, saat mintai penjelasan mengenai hal ini, Syahril S.Kom, menyatakan bahwasanya, nanti setelah ada waktu tepat, akan diadakan jumpa pers.
“Akan kami kabarkan, sehingga semua tanya jawab bisa terbuka dan jelas, kalau melalui Wa dan telepon rasanya kurang sempurna,” ungkapnya.
Terkait surat no: B/259/VI/2025/Reskrim dari Polresta Bukittinggi terkait perihal permintaan keterangan, untuk hadir pada hari Khamis 12 Juni 2025 di Polresta Bukittinggi, Syahril S.Kom Ketua Pengawas BUMNag memilih tidak menjawabnya.
Sementara itu, IPTU Andrio Surya Putra Siregar, selaku penyidik, saat dihubungi melalui telepon (21/6) meminta Banuaminang.co.id untuk konfirmasi kepada Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara, S.I.J., M.H, saat dikonfirmasi (23/6), apakah sudah ada pemeriksaan/permintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi di BUMNag Ranah Palupuah Jaya, dan sampai dimanakah prosesnya? Sampai berita ini terbit, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, belum memberikan jawaban.
Sementara itu, salah seorang Tokoh Niniak Mamak di Palupuh, yaitunya Dt. Garang menyatakan kepada BanuaMinang.co.id bahwa, persoalan BumNag bersama Ranah Palupuh Jaya ini sudah lama terungkap namun tidak serius untuk menyelesaikannya, sebenarnya sederhana saja kalau orang-orang yang terlibat meminjam tanpa prosedur itu, mengembalikan saat persoalan ini terungkap, pasti tidak akan sampai ribut seperti sekarang ini, tapi seolah-olah dibiarkan saja. Sehingga membuat banyak pihak mempertanyakannya, kenapa persoalan ini tidak selesai-selesai, ungkapnya.
“Kita berharap agar para pihak yang memakai uang itu segera melunasinya agar tidak menambah kerumitan, dan kita berharap persoalan ini segera tuntas dan tidak berlarut-larut agar tidak menjadi preseden buruk kedepannya,” lanjutnya.
“Harapan kita keberadaan Bumnag bersama ini bisa membantu menggerakkan perekonomian masyarakat lebih banyak lagi.” Tutupnya.
Sedangkan Buyung Naro, menyatakan kepada Banuaminang.co.id besok hari Selasa (24/6) kabarnya anggota DPRD Dapil 3 Agam, akan mengadakan Reses di Kantor Camat Palupuh.
“Semoga saja para wakil rakyat ini memeriksa dan menindaklanjuti isu-isu yang berkembang di Palupuh ini mengenai BUMNag ini.” Tutupnya.
Beberapa pihak belum Banuaminang.co.id mintai konfirmasi dan keterangannya, begitupun beberapa pihak yang belum memberikan konfirmasi dan keterangannya. Guna keakuratan dan keberimbangan pemberitaan.
(iing chaiang)
Referensi berita sebelumnya: