Fraksi Partai Demokrat Agam: Bupati Jangan Ragu-ragu untuk Mengganti Jabatan Kepala OPD dan Badan beserta Eselon Lainnya dengan Pengganti yang Lebih Baik

Agam103 Dilihat

Lubuk Basung, BanuaMinang.co.id DPRD Kabupaten Agam Menggelar Rapat Paripurna dengan 3 agenda, hari ini Senin, 23 Juni 2025. Ketiga agenda tersebut adalah; 1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2025-2029 Oleh Bupati Agam; 2. Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah, dan; 3. Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Agam Tahun 2024.

 

Rapat paripurna ini dihadiri oleh, Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati Agam, Forkopimda Kabupaten Agam, Sekda, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag di Setda dan Camat Se- Agam, Pimpinan BUMN, BUMD, wartawan, LSM dan Ormas.

 

Pandangan Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Agam, disampaikan oleh Syafril, S.E, Dt. Rajo Api.

 

Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah demi kesempurnaan sebelum Ranperda ini menjadi Perda, Fraksi Partai Demokrat, dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Agam tentang Susunan Perangkat Daerah dengan catatan:

 

1. Fraksi Demokrat berharap perubahan susunan perangkat daerah dapat menjadi motivasi baru untuk melakukan perubahan yang tinggi demi kemajuan Agam dan kesejahteraan rakyatnya. Pengisian pejabat pada susunan perangkat daerah ini nantinya diharapkan dapat mempedomani prinsip “menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat” yang berarti dalam pengisian pejabat mengedepankan penilaian ketepatan kompetensi dalam organisasi perangkat daerah yang ada;

 

2. Fraksi Demokrat juga menekankan agar perangkat daerah diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas tinggi, bebas konflik kepentingan, dan dapat menyokong kinerja Bupati lebih maksimal sebab baik buruknya kinerja OPD mejadi tolak ukur dari baik buruknya kinerja Bupati.

 

3. Fraksi Demokrat berpandangan bahwa untuk optimalisasi kinerja Bupati kedepan jika ada kepala OPD dan Badan beserta eselon lainnya yang dinilai lalai, tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Bupati sebagai kepala daerah jangan ragu-ragu untuk mengganti jabatan kepala OPD dan Badan beserta eselon lainnya dengan pengganti yang lebih baik agar rencana kerja pembangunan kabupaten agam dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.

 

“Demikianlah pandangan akhir dari Fraksi Demokrat yang telah kami sampaikan sebagai bahan masukan yang konstruktif dalam mewujudkan Agam Maju, Pemerintahan yang kuat dan masyarakat Agam yang sejahtera, terima kasih atas segala perhatiannya, mohon maaf atas segala kekurangan.” Tutup Syafril, Dt. Rajo Api.

 

Terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Fraksi Partai Demokrat dapat menerima dan menyetujui, dibacakan oleh Dt. Rajo Api dalam penyampaian di sidang Paripurna tersebut. Dengan catatan;

 

1. Perda Laporan Pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2024 ini menjadi tolak ukur Pemerintahan Daerah dalam melaksanakan kegiatan Anggaran tahun 2025. Anggaran yang sudah di sepakati dalam APBD untuk tahun 2025 akan ada beberapa perubahan. Maka dari itu, Fraksi Demokrat menyarankan kepada pemerintah daerah untuk lebih maksimal dalam menyusun program dan kegiatan dengan memperhatikan skala prioritas dan tidak mengenyampingkan pemerataan penyebaran anggaran di 16 Kecamatan di Kabupaten Agam serta memprioritaskan Rencana Kerja yang tertunda tahun 2024 diantaranya POKIR DPRD Tahun 2024 yang tidak dikerjakan, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Daerah terkena Bencana Alam dan program prioritas 2024 yang belum dapat terselesaikan.

 

2. Fraksi Demokrat menyoroti permasalahan yang terjadi pada tahun 2024 terkait dengan penanganan bencana alam dan kecelakaan di Kabupaten Agam. Sebagai contoh pada tanggal 03 Februari 2024 terjadi bencana di SD 11 Sipisang di Jorong Air Kijang Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam yang hancur tertimpa pohon besar. Sampai saat ini belum diperbaiki, sehingga proses belajar mengajar berlangsung di tenda dan tempat darurat. Tentu ini sangat memprihatinkan dan harus diperbaiki segera, agar proses belajar mengajar dapat terlaksana dengan kondusif sesuai dengan amanah konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Maka Fraksi Demokrat menyarankan Pemerintah Kabupaten Agam untuk dapat memprioritaskan pengalokasian anggaran APBD terhadap penanggulangan Bencana Alam dan menunjukkan keseriusan pemerintah daerah untuk membuat dokumen R3P (Rencana Rehabilitasi Rekonstruksi pasca Bencana) yang merupakan syarat Administrasi agar Kabupaten Agam mendapatkan Anggaran Rehabilitasi dan Rekonstruksi terhadap kejadian bencana yang menimpa Kabupaten Agam. Dimana pada tahun 2024 dokumen R3P Kabupaten Agam dibantu oleh BPBD Provinsi untuk pembuatannya. Kedepan Fraksi Demokrat berharap dokumen R3P dapat disusun oleh pemerintah daerah Kabupaten Agam.

 

3. Fraksi Demokrat kembali mengingatkan dan mendorong pemerintah daerah beserta jajaran untuk melaksanakan seluruh saran, masukan, dan pendapat-pendapat yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna terkait Penyampaian Pendapat Umum dan Pendapat Akhir oleh seluruh Fraksi di DPRD terkhusus Pendapat Umum dan Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat.

 

(iing chaiang)