Pererat Silaturahmi, Mesrafeny SH MKN Ketua IKPM Kota Pekanbaru Taja Halal Bihalal

Riau48 Dilihat

Pekanbaru, BanuaMinang.co.id —- Jalin Silaturahmi sesama masyarakat, Mesrafeny,SH ,M.Kn selaku Ketua Ikatan Keluarga Perantau Muara Paneh (IKPM) bagi masyarakat Nagari Muara Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat yang ada di kota Pekanbaru Provinsi Riau, sekaligus Istri dari pada Dr Yudi Krismen, SH,MH Pakar Hukum Pidana ini taja Halal Bihalal di Kantor Notaris dan PPATnya yang berlokasikan Jl Kartama No 74 Gedung Graha YK Lt I RT 03/RW 07 kota Pekanbaru Provinsi Riau. Minggu (18/05/2025).

 

“Kegiatan yang dilakukan saat ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi, dan mengikat tali persaudaraan sesama masyarakat Muara Paneh yang merantau dalam sebuah Perkumpulan Masyarakat Nagari Muara Paneh Bukit Sundi Kabupaten Solok Sumbar, yang kita sebut dengan IKPM (Ikatan Keluarga Perantau Muara Paneh) yang berada dan/atau yang sudah menetap di Kota Pekanbaru Provinsi Riau,” ucap Mesrafeny,SH ,M.Kn Notaris PPAT sekaligus Ketua IKPM ini pada media usai pelaksanaan halal bihalal.

 

IKPM yang berjalan saat ini sudah terbentuk dan berjalan hingga dua periode, yakni kurang lebih sudah selama 7 tahun, tambahnya.

 

Sementara itu Dr Yudi Krismen Us, SH, MH Pakar Hukum Pidana Universitas Riau (UIR), sekaligus suami dari pada Mesrafeny,SH ,M.Kn, menyampaikan kepada media turut mendukung dari kegiatan yang dilakukan sang Istri sebagai Ketua IKPM.

 

“Sebagai seorang suami, saya mendukung keberadaan Ikatan Keluarga Perantau Muara Paneh yang disingkat dengan IKPM, yang ada di kota Pekanbaru sebagai wujud menjalin silaturahmi dan mengikat tali persaudaraan sesama masyarakat Maura Paneh yang merantau di kota Pekanbaru Provinsi Riau, yang sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun ini,” ucap Dr Yudi Krismen Us, SH, MH.

 

Untuk kedepannya IKPM dapat berjalan selain kegiatan saat ini, melainkan dapat menjalankan kegiatan lain sepertihalnya kegiatan arisan IKPM yang dapat bergulir dirumah anggota IKPM sebanyak dua bulan sekali. Agar tali silaturahmi, yang sudah berjalan selama ini tidak terputus begitu saja. Tutup pakar Hukum Pidana UIR ini dengan tersenyum…..(Fitri)

 

Sumber: DPP AMI