Didampingi Afriadi Andika,SH ,MH, Respiandi Resmi Laporkan Oknum Ketua KAN dan Walinagari Koto Laweh ke Mapolda Sumbar

Padang55 Dilihat

Padang, BanuaMinang.co.id —- Didampingi Afriadi Andika,SH.,MH Kuasa Hukum, Respiandi Rajo Bangkeh Ketua Pemuda Nagari Koto Laweh Kec.Lembang Jaya Kab Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat resmi laporkan Adius Saleh Rajo Mudo dan Kasyanti,S.P Walinagari Koto Laweh ke Polda Sumatera Barat dengan nomor LP : STPL/B/89.a/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, Atas dugaan Pemalsuan, sebagaimana yang di sebutkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 263. Rabu (14/05/2025).

 

Masih dihari yang bersamaan (Rabu,14/05/2025), sekitar pukul 21.00 Wib malam. Usai memberikan Laporan di ruangan Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT ), yang berlokasikan Jl. Jend. Sudirman No.55, Padang Pasir, Kec. Padang Bar., Kota Padang, Sumatera Barat. Respiandi Rajo Bangkeh yang didampingi Afriadi Andika,SH ,MH membenarkan dirinya telah melaporkan Adius Saleh Rajo Bangkeh yang mengaku sebagai Ketua Kerapatan Adat (KAN) dan Kasyanti,SP selaku Walinagari Koto Laweh Kec.Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka Provinsi Sumatera Barat.

 

” Benar kita telah melaporkan Adius Saleh yang mengaku sebagai Ketua KAN dan Kasyanti Wali Nagari koto Laweh Kec.Lembang Jaya ” ucap Respiandi

 

Laporan yang kita berikan untuk mempertahankan dan menegakkan harga diri Ninik Mamak kami, yang diduga dilakukan oleh Adius Saleh selaku Oknum Ketua KAN, atas dugaan Pemalsuan dokumen/data dalam proses pemilihan dan pembentukan kepengurusan serta keterlibatan Kasyanti Walinagari Koto Laweh yang menerbitkan SK KAN dengan tidak melalui jalur yang semestinya beber Respendi

 

Sementara Afriadi Andika,SH ,MH selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Advokad Lawfirm YK kota Pekanbaru Provinsi Riau mengatakan, ” Adius Saleh dan Kasyanti selaku Walinagari harus mempertanggungjawabkan atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya, bersama Walinagari dan kawan-kawannya yakni dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang tertera didalam pasal 263 KUHP yang dapat merugikan masyarakat dan Ninik Mamak Nagari Koto Laweh “. ucapnya dengan geram

 

Tidak ada alasan bagi seseorang maupun sekelompok orang lepas dari jeratan hukum,yang apabila dengan sengaja melakukan sebuah tindakkan melanggar hukum yang dapat merugikan seseorang maupun banyak orang. Dan kita harap bagi pihak penegak hukum,demi mewujudkan Polri yang Presisi untuk dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan Ninik Mamak yang jelas-jelas merasa dirugikan atas tindakkan yang dilakukannya terutama Walinagari yang seharusnya dapat memberikan contoh yang terbaik untuk masyarakatnya bukan diduga turut serta melakukan dan/atau membiarkan sebuah tindakkan yang dilakukan oleh Adius Saleh dan Walinagari.

 

Dipenghujung Afriadi Andika,SH.,Mah meminta kepada Penegak Hukum yakni Polda Sumbar untuk menindak lanjuti laporan Ninik Mamak Alim Ulama Cadiak Pandai yang diwakilkan oleh ketua Pemuda selaku masyarakat Nagari Koto Laweh Kecamatan Lembang Jaya,dikarenakan tindakkan yang dilakukan mencederai Pemangku Adat Umumnya di Sumatera Barat dan khususnya di Nagari Koto Laweh Lembang Jaya Kabupaten Solok Arosuka. Afriadi Andika.SH.,MH….(Is)

 

Sumber: DPP AMI