Kebijakan Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus dan Hibah untuk Pembebasan Iuran Komite Siswa SLTA dan SLB (Negeri/Swasta) Tahun 2025

Bukittinggi79 Dilihat

Bukittinggi, BanuaMinang.co.id Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Herriman, SH. M.Hum, mengeluarkan press release, pada hari Selasa, (15/4/25). Sebagaimana yang diterima BanuaMinang.co.id pada Selasa (15/4/25). Berikut press releasenya:

 

Setelah berjalan selama 3 tahun sejak tahun 2022 s/d 2024, Pemerintah Kota Bukittinggi melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan hibah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa seluruh SLTA dan SLB (negeri/swasta) di Kota Bukittinggi yang ber KTP Kota Bukittinggi.

 

Bantuan Keuangan Khusus ini diberikan kepada Pemprov Sumatera Barat dengan tujuan iuran komite yang selama ini dipungut kepada orang tua siswa SLTA/SLB menjadi tanggungan Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga orang tua terbebas dari kewajiban membayar iuran ini.

 

Adapun yang mendasari dilakukannya evaluasi ini adalah adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan pemerintah pusat serta kemampuan keuangan Pemerintah Kota Bukittinggi yang sangat terbatas saat ini sehingga diperlukan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan seluruh program kegiatan.

 

Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi.

 

Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SMK bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67 ayat (1) dan (2) menyebutkan:

 

(1) Belanja bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4) huruf b diberikan ke Daerah lain dalam rangka Kerjasama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya

 

(2) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan Pemerintahan wajib dan urusan Pemerintahan Pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah Daerah sendiri. Namun kenyataannya Pemko Bukittinggi saat ini masih belum dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan sendiri, seperti belanja SPM, prosentase belanja bidang infrastruktur dan lainnya.

 

3. Dalam pelaksanaannya, pembebasan iuran uang komite bagi siswa SLB/SMA/SMK ini dirasakan tidak tepat sasaran ditengah-tengah keterbatasan keuangan daerah dan masih banyaknya urusan yang menjadi kewenangan kota yang belum tertangani secara maksimal. Banyak siswa-siswa yang berasal dari keluarga mampu termasuk yang orang tuanya ASN, TNI/Polri, anggota DPRD, pegawai BUMN/BUMD dan dari keluarga mampu lainnya juga ikut menikmati pembebasan iuran komite ini. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan dana yang tidak sedikit untuk memperbaiki dan menyediakan sarana prasarana pendidikan yang layak di tingkat TK, SD, SMP (yang menjadi kewenangan pemerintah kota), penyediaan-sanitasi yang layak, penyediaan dan pelayanan air minum, pengelolaan persampahan dan berbagai urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

 

4. Selama pelaksanaan pembebasan iuran komite melalui BKK ini, ada indikasi munculnya fenomena keluarga dari luar Kota Bukittinggi memindahkan Kartu Keluarga si anak ke Kota Bukittinggi untuk tujuan mendapatkan pembebasan kewajiban membayar iuran komite. Kondisi ini terlihat jelas dengan adanya kenaikan yang signifikan beban biaya BKK yang harus ditanggung Pemko Bukittinggi setiap tahunnya.

 

5. Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk siswa SLB/SMA/SMK ini juga sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024, salah satu kesimpulannya bahwa pemberian BKK perlu di evaluasi, mengingat keadaan keuangan daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.

 

Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi sebagaimana yang diuraikan diatas, maka pada tahun 2025 ini Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS.

 

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah:

 

a. Bantuan subsidi pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu.

 

b. Dana APBD akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang betul-betul menjadi kewenangan pemerintah kota, karena masih banyak urusan pemerintah kota yang belum tertangani secara maksimal, seperti: perbaikan/pembangunan kembali sarana prasarana pendidikan yang sudah tidak layak dan memenuhi standar, pengelolaan sanitasi dan drainase, pengelolaan persampahan, pelayanan air minum, peningkatan pelayanan di bidang kesehatan dan lainnya.

 

Demikian Press Release ini dikeluarkan untuk dapat dimaklumi oleh semua pihak dan seluruh masyarakat Kota Bukittinggi.

 

Diakhir press release ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi, Herriman, SH. M.Hum, menandatangani surat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *