Surat Edaran Sekda Agam Sebagai Kado di Ramadhan 1446 H?
Bulan Ramadhan 1446 H di tahun 2025 ini, Kabupaten Agam mendapat kado terindah ataukah kado teraneh dalam sejarah? Kenapa demikian, ini dikarenakan dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Agam sehari sebelum pelaksanaan ibadah puasa Ramadhan. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 28 Februari 2025.
Surat Edaran yang bernomor 100. 3.4.2/40 BKPSDM-2025 ini seakan menekankan para pegawai di lingkungan Kabupaten Agam untuk melaksanakan ibadah shalat berjemaah (bagi laki-laki) dan dibuat laporan serta dibuktikan dengan foto.
Kenapa penulis menggunakan kata “seakan menekan” para pegawai? Karena dalam edaran tersebut disuruh membuat rekapitulasi harian dan bulanan terkait shalat berjemaah, dan apabila tidak dapat melaksanakan shalat berjamaah, para pegawai diminta membuat keterangannya. Untuk hal demikian juga sudah disediakan blangkonya.
Sementara Bupati Agam Benni Warlis, sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2025 mengeluarkan Surat Edaran bernomor 400/70/Kesra/II/2025, dimana pada poin nomor 6, berbunyi; Seluruh ASN dan Tenaga Outsourcing, Walinagari dan perangkat, agar memberikan keteladanan dengan meningkatkan amalan harian: shalat 5 waktu di mesjid/ mushalla, membaca Al Quran minimal 1 juz/hari, berinfaq rutin setiap hari sesuai kemampuan.
Disini penulis menyikapi, antara dua Surat Edaran tersebut, lebih (kembali penulis menggunakan kata:) “menekan” kepada pegawai terkait Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Sekda Agam. Karena dari kacamata penulis Surat Edaran dari Bupati Agam lebih humanis dan lebih bijaksana.
Berbagai pertanyaan bergelut di hati penulis, apakah tujuan dari semua ini? Apa landasan kuat dari seorang SekDa untuk membuat surat edaran ini? Atau adakah kepentingan politik untuk diri sendiri? (Karena kita tahu bahwasanya seorang pemimpin (bupati baru) akan menyusun para bawahannya, apalagi konon katanya hal ini sudah direstui oleh menteri dalam negeri). Dengan kata lain sang SekDa, ingin tetap dipakai kembali oleh Bupati yang baru?
Wallahu alam bissaawab, jawabnya. Mungkin waktu yang akan bisa menjawab dan membuktikannya.
Dalam hal ini penulis teringat saat Sekolah Dasar dahulu, dimana pada saat itu, semua murid diwajibkan memiliki buku agenda Ramadhan untuk mencatat segala aktivitas shalat, tadarus dan ceramah agama dan pada hari Jum’at diwajibkan menulis inti sari dari khutbah Jum’at, dan dibuktikan dengan tandatangan dari pengurus Masjid/mushola ataupun penceramah/khatib.
Syukur saja dalam edaran yang dikeluarkan SekDa Agam tersebut tidak seperti yang penulis alami waktu sekolah dulu. Seandainya disuruh untuk menulis isi ceramah ataupun isi khutbah Jum’at, tentu hal ini akan terasa janggal. Kenapa begitu? Bayangkan seorang Kadis atau Camat berdesakan antri meminta tandatangan dari ustadz/Khatib ataupun dari pengurus mesjid. Belum lagi apabila stempel mesjid, lupa dibawa oleh pengurus mesjid. Waduh…
Selanjutnya penulis juga berpikir, alangkah eloknya dan bermartabatnya, apabila ada surat edaran yang mengadakan untuk mendata berapa orang (warga masyarakat) yang hidupnya dibawah kemiskinan agar program bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran dan tepat guna.
Karena dalam pengamatan penulis, banyak warga yang menerima BanSos tersebut tidak tetap sasaran, umumnya kebanyakan yang mendapatkan bantuan tersebut adalah sahabat dan kerabat dari penguasa didaerah tersebut. (Wali jorong dan wali nagari).
Terkait hal itu, penulis teringat akan kalimat: “Mintak kayo ka Tuhan, Mintak bansaik ka Pamerintah” kenapa begitu?
Pernahkah pemerintah tahu bahwa kebanyakan didalam kartu keluarga masyarakat nya tertulis be pekerjaan sebagai “Buruh Tani”. Ingat “Buruh Tani.” Hanya untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, padahal mereka hidup diatas dari cukup dan bahkan boleh dibilang orang yang berkecukupan dan berlebihan.
Ataupun edaran untuk mendata berapa jumlah warga yang putus sekolah, lansia, janda, anak yatim dan sebagainya yang sesuai dengan arahan agama dan juga negara. Tentu hal ini, penulis rasa akan mendongkrak citra dari pemerintahan Kabupaten Agam yang dinahkodai oleh Bupati baru, walaupun hanya sekedar “didata” bukannya dicarikan solusi. Setidaknya penduduk Agam akan merasa cukup bahagia. Walaupun hanya untuk didata, yang belum tentu akan terealisasikan oleh Pemkab Agam.
Atau fokus saja himbauan selama Ramadhan, agar para pegawai tidak berbuka puasa disiang hari ataupun berjudi selama Ramadhan, karena akan merusak citra pemerintahan Kabupaten Agam.
Kesimpulan dari penulis, seandainya surat edaran ini “dipaksakan” juga, tentunya akan merusak citra dari Bupati Agam yang baru dilantik tanggal 20 Februari kemarin. Ingatlah pilkada esok, apakah seorang Benni Warlis akan kembali dipilih oleh para pegawai. Yaa… Oleh para pegawainya.
Tapi itu semua terpulangkan kepada sang nahkoda kapal Agam. Penulis juga tahu bahwa sang Benni Warlis bukanlah anak kemarin sore didalam pemerintahan dan politik.
Penulis: iing chaiang
Pimpred portal berita online BanuaMinang.co.id
Organisasi pers: PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia)
Organisasi perusahaan pers: AMI (Aliansi Media Indonesia)
Agam, 1 Maret 2025.