Bukittinggi, BanuaMinang.co.id — Bangunan yang berdiri di Jl. Patanangan, Luak Anyia, Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan sudah tiga kali mendapat surat peringatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi.
Dimana Surat Peringatan 1 (SP-1) No. 600/29/MKS/SP-1/DPU-PR- PR/2024 Tanggal 6 September 2024, Surat Peringatan II (SP-II) No. 600/10/MKS/SP- II/DPU-PR-PR/2024 Tanggal 24 September 2024 dan Surat Peringatan III (SP-III) No. 600.3.2.1/626/DPUPR-PR/X/2024 Tanggal 07 Oktober 2024 dan terakhir surat Surat Pembongkaran tertanggal 31 Desember 2024.
Berdasarkan surat pembongkaran tersebut dinyatakan bahwa pembangunan tersebut tanpa izin/Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdasarkan Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Bukittinggi Tahun 2021-2041 dilokasi tanah tersebut tidak diizinkan untuk pembangunan gudang.
Pembangunan tersebut berada di areal yang ditetapkan sebagai areal yang tidak boleh dibangun, yaitu dalam Areal Garis Sempadan Bangunan (GSB) pada 2 sisi jalan yaitu jalan utama berjarak 5 m dan jalan lingkung berjarak 3.5 m dari tepi jalan. Selanjutnya melanggar Pasal 140 Perda No. 6 Tahun 2011 dan Pasal 14 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Selanjutnya berdasarkan Surat Pembongkaran tersebut Dinas PUTR Kota Bukittinggi memerintahkan kepada Isra Harif untuk menghentikan pembangunan dan membongkar bangunan tersebut, dan apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal surat ini dikeluarkan, tidak melakukan pembongkaran sendiri maka pembongkaran akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bukittinggi Cq. Satpol PP atau Tim SK4 Kota Bukittinggi.
Rahmat Afrisyaf Elsa, selaku Kadis PUTR Kota Bukittinggi saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. (Selasa, 21/1/25).
“Sampai batas waktunya tidak dilaksanakan oleh pemiliknya, untuk konsekuensi sesuai surat dan aturan nya. Kami akan koordinasi dengan Pol PP terhadap tindak lanjutnya.” Terang Rahmat Afrisyaf Elsa.
Sementara itu Camat Mandiangin Koto Salayan, Syukri. Saat dimintai keterangannya apakah bangunan tersebut telah dibongkar oleh pemiliknya? Syukri menyatakan, “bahwa sampai saat ini, sepengetahuan kami belum ada dilakukan pembongkaran.” Ungkapnya. (21/1/25).
Sementara narasumber BanuaMinang.co.id menyatakan “Tapi Kenyataan di lapangan pembagunan tetap jalan dan berdiri kokoh seperti biasa, mohon dan tolong betul-betul pembagunan ditertibkan, tegakan sesuai Perwako dan aturan UU, demi keselamatan umat bersama dan masyarakat penguna jalan dan lingkungan.”
“Kenapa pemiliknya tidak mengindahkan surat peringatan sampai surat pembongkaran tersebut dikeluarkan oleh dinas terkait, apakah orang tersebut kebal hukum atau ada orang berpengaruh dibelakangnya?” Tutupnya kepada BanuaMinang.co.id
Sementara pemilik bangunan ini, belum dimintai keterangan dan konfirmasinya oleh BanuaMinang.co.id
(iing chaiang)