Pancur Batu, BanuaMinang.co.id — Sidang pembacaan vonis Firdaus Sitepu terduga otak pelaku percobaan pembunuhan wartawan dengan bom molotov yang dilaksanakan pada Selasa, 21 Januari 2025 berjalan dengan lancar dan aman dengan pengawalan ketat dari aparat Kepolisian.
Firdaus Sitepu didakwa bersalah dan divonis dengan hukuman penjara selama 8 (delapan tahun) penjara.
Firdaus Sitepu diduga merupakan salah satu otak pelaku perencanaan percobaan pembunuhan dengan cara menyuruh orang lain melemparkan diduga 3 buah bom molotov kerumah seorang oknum wartawan yang berada di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu pada 21 Desember 2023 yang lalu.
Menurut isu yang beredar di kalangan luas, Fs alias Firdaus Sitepu diduga mendapatkan perintah dari seseorang untuk menghabisi nyawa oknum wartawan dengan melemparkan bom molotov, dikarenakan oknum wartawan tersebut gencar dan rutin memberitakan sejumlah lokasi judi dan tempat peredaran narkoba yang ada di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit.
Akan tetapi dugaan tersebut tidak terdengar diungkapkan oleh Fs pada saat persidangan.
Korban bersama sejumlah warga yang hadir dalam pembacaan putusan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kacabjari Pancur Batu dan Majelis Hakim yang memutuskan perkara tersebut.
“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak yang ikut memproses perkara tersebut sampai akhirnya divonis hari ini, kami sangat mengucapkan terimakasih terdakwa divonis delapan tahun,” ungkapnya. (ld)