Pembacaan Vonis Firdaus Sitepu Ditunda, Korban Minta Hakim Hukum Terduga Otak Pelaku Seberat Beratnya

Sumut40 Dilihat

Pancur Batu, BanuaMinang.co.idSidang pembacaan vonis terduga salah satu otak pelaku percobaan pembunuhan wartawan dengan bom molotov di Pancur Batu yang dijadwalkan Selasa, 14 Januari 2025 siang ditunda.

 

Padahal sejumlah warga dan korban yang ingin memantau jalannya sidang pembacaan vonis sudah datang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam di Pancur Batu.

 

Korban yang hadir di Pengadilan mendapatkan kabar bahwa sidang pembacaan vonis Firdaus Sitepu ditunda karena Majelis Hakim masih musyawarah.

 

“Apa yang ditunggu makanya ditunda, tadi kami agak telat datang, sidang kabarnya ditunda oleh Yang Mulia Majelis Hakim masih musyawarah begitu saya dapat kabar. Kami menghormati agenda sidang yang ditunda. Namun kami sangat memohon supaya terdakwa Firdaus yang sudah dituntut 7 Tahun penjara dapat divonis dengan seberat beratnya sesuai dengan pasal dan undang undang yang menjeratnya,” tuturnya

 

Korban juga menjelaskan bahwa akibat dari pelemparan bom molotov kerumahnya 3 anak-anaknya yang masih kecil mengalami ketakutan dan trauma.

 

“Salah satu komplotannya Feri Hariyanto alias Peker sudah divonis 7 tahun penjara, Peker ini mengaku bahwa dia, disuruh Firdaus untuk menjemput tim eksekutor untuk melempar bom molotov kerumah kami. Kami berharap Vonis Firdaus lebih berat dari vonis Peker. Kami sampai sekarang kami masih trauma dan ketakutan akibat pelemparan bom molotov kerumah kami. Makanya kami mohon supaya Majelis Hakim supaya memvonisnya dengan seberat beratnya,” pungkasnya.  (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *