Apakah Mungkin Pilkada Kabupaten Pasaman Hanya 2 Pasang Calon Saja(?)

Pasaman371 Dilihat

Pasaman, Banuaminang.co.id Diperkirakan hanya ada dua pasangan calon bupati Kabupaten Pasaman yang akan mengikuti Pilkada serentak tanggal 27/11/24. Hal ini mengacu pada jumlah kursi DPRD Kabupaten Pasaman sebanyak 35 kursi. Yang mana sebanyak 35 anggota DPRD Kabupaten Pasaman telah dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 12/8/24 di Lubuk Sikaping.

 

Jumlah kursi DPRD kabupaten Pasaman adalah sebanyak 35 kursi dengan perincian sebagai berikut:

1) PKB sebanyak 5 kursi.

2) Partai Gerindra sebanyak 3 kursi. 3) Partai Golkar sebanyak 5 kursi.

4) Partai Nasdem 5 kursi.

5) PKS sebanyak 6 kursi.

6) PAN sebanyak 3 kursi.

7) Partai Demokrat sebanyak 6 kursi 8) PPP sebanyak 2 kursi.

 

Syarat untuk dicalonkan menjadi calon Bupati adalah 20 persen suara sah, dengan kata lain minimal 7 kursi DPRD Kabupaten Pasaman yang mencalonkan sang bakal Bupati.

 

Dari informasi yang didapat BanuaMinang.co.id (16/8), pasangan Welly Suhery (Dapode) dan Anggit Kurniawan disingkat WA, didukung oleh dua partai yaitu PKB dan PAN dengan jumlah kursi DPRD kabupaten Pasaman 8 kursi. Sah untuk mendaftar di KPU Kabupaten Pasaman untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati.

 

Sementara itu H. Mara Ondak dan H. Desrizal disingkat Mode didukung oleh 5 partai. Yaitu Partai Nasdem, PPP, Gerindra, PKS dan Golkar. Dengan jumlah kursi DPRD kabupaten Pasaman 21 kursi.

 

Tinggal sang petahana Sabar AS dan Sukardi yang baru didukung 1 partai yaitu Demokrat, dengan jumlah jumlah kursi DPRD kabupaten Pasaman 6 kursi. Yang tidak memenuhi kuorum untuk mendaftar di KPU Kabupaten Pasaman.

 

Namun dalam politik semua kemungkinan bisa terjadi. Yang pasti sampai tanggal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU tanggal 27/8/24 sampai 29/8/24 baru bisa diketahui secara pasti berapa calon yang sah untuk mengikuti Pilkada serentak 2024.

 

Dalam hal ini BanuaMinang.co.id akan tetap menggali informasi dan meminta konfirmasi kepada pihak yang akan mengikuti Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 di kabupaten Pasaman.

(Teddy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *