Kemungkinan Ada Dua Perusahaan KJPP Terkait Ganti Rugi Tanah Untuk Geothermal 

Pasaman778 Dilihat

Pasaman, Banuaminang.co.id Terkait adanya temuan data dari tim Banuaminang.co.id dilapangan, mengenai diduga adanya KJPP (kantor jasa penilaian publik) terkait Geothermal di Kabupaten Pasaman, yaitunya adanya surat undangan dari CV. Syafhenaz Pratama Consultan dengan nomor surat 001/SH/I/2024 (perusahaan ini beralamat di Kuranji Kota Padang) tentang undangan rapat pada hari Rabu (10/1/24) di kantor wali Nagari Ganggo Mudiak.

 

Demi kepastian apakah perusahaan tersebut yang merupakan KJPP (kantor jasa penilaian publik) karena adanya tanda tangan dari Direktur perusahaan tersebut dan juga adanya tandatangan dari walinagari Ganggo Mudiak, apakah ini bentuk MoU? Apalagi beredarnya issue yang menyatakan kedekatan antara Bupati Pasaman dengan walinagari tersebut. Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada Bupati Pasaman, Sekda Pasaman, kadis penanaman Modal Pasaman dan Camat Bonjol. Permintaan konfirmasi ini pada hari Rabu (14/8/24) dengan beberapa poin melalui pesan singkat dari aplikasi WhatsApp:

 

1. Apakah bapak/ibu selaku Bupati, Sekda, kadis penanaman modal serta camat Bonjol, telah mengetahui bahwa walinagari Bonjol telah melakukan penandatangan sejenis MoU dengan kantor yang diduga selaku KJPP (kantor jasa penilaian publik) dengan CV. Syafhenaz Pratama Consultan yang ditugaskan oleh PT Medco Geothermal Sumatera?

 

2. Apakah dalam hal ini pihak Pemda Pasaman serta masyarakat tidak dilibatkan sebagai tim penilai, terhadap ganti rugi tanah masyarakat?

 

3. Konon khabarnya beredar informasi bahwasanya walinagari Ganggo Mudiak adalah sangat dekat dengan Bupati Pasaman, issue yang beredar menyatakan bahwa walinagari tersebut dekat dengan Bupati karena hubungan Partai, mohon dijelaskan dan diterangkan oleh yang terkait?

 

Dengan melampirkan sebuah surat undangan dari perusahaan tersebut diatas.

 

Jawaban Bupati Pasaman:

Maaf, semua Walinagari punya hubungan dengan saya.

dan Saya tegaskan bahwa Walinagari ganggo mudiak tidak punya hubungan partai dengan saya. Jika ada issu, maka hal tsb tidak benar. Tks

 

Terkait hal lain, sebaiknya hub OPD terkait. Tks

 

Kadis Penanaman modal:

Proses pengadaan tanah oleh PT MEDCO itu kewenangan perusahaan, dan dengan lembaga profesional yang independen.

Pemda menfasilitasi untuk PSN ini semaksimal nya sesuai kewenangan Pemda juga.

 

[14/8 08.42] iing chaiang: Apakah perusahaan tersebut KJPP yang dimaksud?

 

[14/8 08.51] Yusnimar Dpmptsp Pasaman: “Betul, KJPP itu lembaga independen yang punya kewenangan dalam proses penilaian pengadaan tanah. KJPP (kantor jasa penilai publik) yang di atur dalam PP 39 Th 2023. Dalam hal ini di tunjuk CV Syafhenaz pratama consutan.”

 

Camat Bonjol:

Maaf pak, tanggal di undangan tanggal 10 Januari 2024, kami baru jadi Camat Bonjol tanggal 21 Maret 2024.

 

Sementara pihak PT Medco Geothermal Sumatera (MGSU) yaitunya Sigit Widiatmoko selaku Site Manager PT Medco. Saat di konfirmasi melalui pesan singkat dari aplikasi WhatsApp di hari yang sama, mengatakan bahwa KJPP adalah KJPP Abdullah Fitrianto & Rekan yang beralamatkan di Jakarta Selatan.

 

Dalam hal ini ada perbedaan pendapat antara pihak PT Medco Geothermal Sumatera (MGSU) dengan pihak Pemko Pasaman yaitunya kadis PMPTSP, Yusnimar.

 

Sementara itu walinagari Ganggo Mudiak dan kedua perusahaan yang diduga sebagai KJPP ini, belum dimintai konfirmasi dan keterangannya.

 

Bersambung…

 

(Tim BM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *