Dua Pelaku Curanmor di Ringkus Tim Kapak Naga Polsek Palembayan Bersama Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam

Dua Pelaku Curanmor di Ringkus Tim Kapak Naga Polsek Palembayan Bersama Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Tim Kapak Naga Unit Reskrim Polsek Palembayan bersama Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam berhasil menangkap pelaku pencurian satu unit kendaraan bermotor roda dua. Yang dilaporkan warga hilang pada hari Senin, tanggal 5 Agustus 2024. Di Jorong Padang Koto Marapak, Nagari Salareh Aia Utara, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam.

 

Pelaku tersebut berinisial AA alias Takur (27) Tahun, dan IP (32) tahun. Keduanya tercatat sebagai warga di Kapunduang, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

 

Selepas penangkapan Kapolsek Palembayan Iptu. Alwizi Safriadi, S.H, menyampaikan dari tangan kedua pelaku, tim kita berhasil mengamankan satu unit kendaraan merk Honda CBR warna putih orange hasil kejahatanya. Rabu, (7/8/24).

 

Pelaku berhasil kita tangkap di dua tempat yang berbeda. Untuk pelaku AA alias Takur berhasil kita tangkap disebuah kedai didaerah Kapunduang dan tersangka IP berhasil kita tangkap disebuah pondok-pondok yang berada ditengah kebun sawit didaerah Kapunduang Pasaman Barat.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara, bahwa kedua pelaku baru kali ini melakukan pencurian kendaraan bermotor. namun hal tersebut masih terus kami dalami, ” ujar Kapolsek.

 

Dijelaskan, untuk Pelaku (AA) alias Takur sendiri, telah tercatat sebagai residivis. Karena dulu telah melakukan pencurian HP milik warga dan baru dibebaskan pada beberapa bulan yang lalu.

 

Dan setelah kita introgasi, motivasi kedua pelaku melakukan pencurian tersebut adalah karena adanya keinginan mereka untuk memakai narkoba.

 

“Mudah-mudahan setelah kita tangkapnya kedua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor ini, bisa menurunkan keresahan warga terhadap tidak pidana tersebut”. Ulas Iptu Alwizi.

 

Dilanjutkan, saat ini kedua pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Palembayan untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

 

“Atas perbuatan pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”ulas Kapolsek sebagai penutup.

 

Sumber: Humas Polres Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *