Bonjol, BanuaMinang.co.id — Bertempat di aula Kantor Camat Bonjol (17/7/24) telah dilakukan pertemuan dalam rangka mengetahui perkembangan agenda pertambangan Geothermal di kecamatan Bonjol. Pertemuan itu dimulai dari jam 09.00 WIB sampai jam 12.30 WIB. Hal ini dirasa perlu diadakannya sosialisasi berkelanjutan untuk kelancaran proyek Geothermal Bonjol.
Acara ini difasilitasi oleh Camat Bonjol Ferta Daforsa, S. STP., M.SI dan dihadiri oleh Ka. DPMPTSP Kabupaten Pasaman Dra. Yusnimar, PT. Medco Geothermal Sumatera diwakili oleh Sigit Widiatmoko dan tim. Forkopinca Bonjol dalam hal ini diwakili oleh Kapolsek Bonjol, Wali Nagari se kecamatan Bonjol, Ketua Bamus se kecamatan Bonjol, Ketua KAN se kecamatan Bonjol, khusus untuk KAN Ganggo Hilia dan Ganggo Mudiak beserta anggota, Tokoh masyarakat se kecamatan Bonjol dan BanuaMinang.co.id juga hadir memantau langsung.
Dalam sambutannya Camat Bonjol mengatakan bahwa acara ini adalah bukti keseriusan Pemda Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Bapak Bupati Sabar AS dalam mendukung iklim investasi yang kondusif, sehingga dapat menggerakkan perekonomian masyarakat. Ungkap Ferta Daforsa.
Hal senada juga disampaikan oleh Yusnimar, bahwta Bapak Bupati Sabar AS mohon maaf dan kirim salam karena tidak bisa hadir karena ada agenda lain yang tidak dapat ditunda. Terang Kadis DPMPTSP.
Sigit Widiatmoko dari PT. Medco. mengatakan bahwa berita dan isu muncul yang beredar di media, kami klarifikasi semua tanpa konfirmasi dan sumber yang tidak jelas. Saat ini progresnya PSPE. Dan kami siap berdiskusi dan menerima masukan dari masyarakat termasuk mou secara terbuka. Ungkap pihak PT. Medco.
Salah seorang peserta sosialisasi menanyakan masalah harga lahan sebenarnya.
Yusnimar menjelaskan pada awalnya (waktu itu PT Medco diwakili bapak Doren dan Feri) sudah dilakukan musyawarah ganti rugi dengan masyarakat dan Pemerintah maka didapatlah estimasi ganti rugi lahan masyarakat adalah 300 ribu untuk ladang 400 ribu untuk tanah dan 500 ribu untuk sawah. Termasuk juga cara ganti rugi sistem sewa sudah dijelaskan ke masyarakat. Dan itu ada notulen rapatnya di kantor Wali Nagari Ganggo Mudiak jelasnya.
Kenyataannya harga berubah.
Penanya selanjutnya menanyakan kenapa harga jadi berubah-ubah? Dijawab oleh Sigit kalau harga itu bervariasi tergantung variabel atas tanah itu. Dan harga sudah kami naikan dari NJOP dan sesuai dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).
Selanjutnya ada penanya yang mengatakan kenapa tidak diumumkan saja harga secara terbuka biar masyarakat tahu. Lalu dijawab oleh Sigit, “tidak bisa karena ini privasi jual beli.”
Iko lah takicuah di nan tarang, kata seorang peserta kepada BanuaMinang.co.id. “iko jua bali namonyo indak ganti rugi ruponyo. Tantulah baa kamurah haragonyo. kok bisa gratis mah. Untung bagi yang belum tandatangan, harga tanahnya naik.” Tambahnya merasa enggan dituliskan namanya.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2023 pasal 1 ayat 2. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Pasal 69 ayat 1. Ganti kerugian yang dinilai oleh Penilai, Penilai Publik atau penilai pemerintah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 68, merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan Lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran ganti kerugian. Ayat 3. Besarnya nilai ganti kerugian berdasarkan hasil penilaian Penilai, penilai publik atau penilai pemerintah sebagai mana dimaksud pada ayat 2 bersifat final dan mengikat. Ayat 5. Besarnya nilai ganti kerugian sebagai mana dimaksud pada ayat 3 dijadikan dasar musyawarah untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.
Berdasarkan hal tersebut diatas patut diduga PT. Medco Geothermal Sumatera telah melanggar peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2023, karena harga musyawarah berbeda dengan harga penawarannya. Atau ada musyawarah lain yang tidak diketahui oleh masyarakat.
Untuk itu dalam waktu dekat BanuaMinang.co.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
(Teddy)
Editor: iing chaiang
Referensi berita terkait: