Kasatpol-PP Bukittinggi Sosialisasikan Perda No 02 TH 2024 tentang Trantibum

Bukittinggi237 Dilihat

Bukittinggi, Banuaminang.co.id Walikota Bukittinggi Erman Safar, SH melalui Kasat Pol-PP Joni Feri bersama Camat ABTB, Aparatur kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas mensosialisasikan Perda No 02 TH 2024 tentang Trantibum kepada Niniak Mamak, LPM, RT RW pemilik kost dan kontrakan. serta unsur masyarakat lainnya.

 

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di kantor Lurah Birugo pada hari Khamis (13/6) kemarin.

 

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka antisipasi serta pencegahan terjadinya pelanggaran perda terutama penyakit masyarakat (pekat) dalam hal ini LGBT di kelurahan Wilayah Kota Bukittinggi,” ungkap Joni Feri.

 

Kasat Pol-PP ini berharap para pemilik kost dan kontrakan dapat mematuhi aturan yang telah dibuat demi terjaganya ketentraman dan ketertiban umum ditengah masyarakat dan demi menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan. Tutupnya.

 

(iing chaiang)

Sumber: Humas Praja Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *