Permohonan Irman Gusman Dikabulkan MK RI, Sumbar akan Mengadakan Pemungutan Suara Ulang DPD RI

Nasional633 Dilihat

Jakarta, Banuaminang.co.id Permohonan yang diajukan oleh Irman Gusman terkait sengketa Pileg DPD Provinsi Sumatera Barat, dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

Hal itu dikarenakan nama Irman Gusman, tidak dimasukkan kedalam DCT (Daftar Calon Tetap) oleh KPU, padahal sebelumnya telah ditetapkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

 

Banuaminang.co.id mengutip dari CNN Indonesia. Berkenaan dengan Keputusan KPU 1563/2023 yang telah menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat, tanpa mengikutsertakan namanya, Irman mengajukan sengketa proses ke PTUN.

 

Dalam Putusan PTUN Jakarta nomor 600/2023, Keputusan KPU 1563/2023 dinyatakan batal.

 

PTUN pun memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan 1563/2023 serta memerintahkan untuk menerbitkan Keputusan tentang penetapan Pemohon sebagai calon tetap anggota DPD Daerah Pemilihan Provinsi Sumatera Barat. Namun, KPU tidak menindaklanjuti putusan PTUN tersebut.

 

Ketidakpatuhan KPU untuk melaksanakan Putusan PTUN Jakarta 600/2023, menurut Mahkamah berkaitan dengan desain konstitusional syarat mantan terpidana untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD yang mensyaratkan adanya masa jeda 5 tahun.

 

“Dalam konteks status pemohon sebagai mantan terpidana, adalah tidak terikat dengan ketentuan masa lima tahun sebagaimana menjadi pertimbangan hukum PTUN Jakarta,” katanya.

 

 

Berdasar hal-hal di atas, menurut Suhartoyo, KPU seharusnya menindaklanjuti Putusan PTUN Jakarta, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.

 

Ketidakpatuhan itu, kata dia, telah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan dan menurunkan kewibawaan institusi peradilan.

 

“Oleh karena itu, demi memulihkan hak konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil, maka Keputusan KPU 1563/2023 menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,” katanya.

 

Ia mengatakan dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan KPU 1563/2023, maka berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU 360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat.

 

“Oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat,” ujar Suhartoyo.

 

Dalam putusannya, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pileg khusus anggota DPD dari Provinsi Sumbar dengan mengikutsertakan Irman.

 

(iing chaiang)

Sumber gambar: Wikipedia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *