Walinagari Gaduik: Memang Permasalahan Mengenai Tanah Ini, Sudah Lama Terjadi, Diharapkan Bisa Terselesaikan Secara Kekeluargaan, Karena Kita Masih Satu Kampung

Agam2933 Dilihat

Tilatang Kamang, Banuaminang.co.id Terkait penyegelan tanah dengan terali besi oleh pihak keluarga Frismanto pada hari Rabu (8/5) kemarin.

 

Pihak keluarga Frismanto juga telah memasang spanduk pada terali besi tersebut pada sore kemarin.

Dimana spanduk itu bertuliskan ;

 

Dilarang melakukan kegiatan apa pun juga di atas tanah/bangunan ini. Dikarenakan tanah ini adalah Hak Milik Frismanto sesuai dengan SHM atas Nama Frismanto dengan luas 682 M2.

 

Tanah/bangunan ini dalam pengawasan Kantor Pengacara dan Konsultan Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH & Rekan.

 

Dilarang memasuki dan mempergunakan tanah/bangunan tanpa izin tertulis dari kuasa hukum Frismanto karena dapat diancam pidana Pasal 167 ayat 1, 389, dan 551 KUHP.

 

Noviardi selaku camat Tilatang Kamang, Banuaminang.co.id konfirmasi dan minta tanggapannya melalui pesan singkat, sore (8/5). “Bapak H benar pegawai kantor camat,” tulisnya.

 

Tanggapannya mengenai hal tersebut, camat Tilatang Kamang ini menjawab, “Saya belum bisa berkomentar. Karena saya baru menjabat disini, Saya belum persis tau tentang hal ini.” Tutupnya.

 

Salah seorang warga Nagari Persiapan Aro Kandikia, menyatakan kepada Banuaminang.co.id “Malu kami dengan sikap dan perbuatan PJ wali nagari kami. Apalagi ini adalah menjadi tonggak sejarah bagi Nagari Aro Kandikia, apabila telah defenitif. Karena wali nagari pertama kami walaupun seorang PJ, bertingkah seperti itu. Tidak mencerminkan seorang pemimpin yang layak ditiru.” Ungkapnya penuh kekecewaan. Cuma sayang, warga ini tidak mau dituliskan namanya dalam pemberitaan.

 

Terkait oknum H yang juga seorang PJ wali Nagari Persiapan Aro Kandikia. Banuaminang.co.id meminta konfirmasi kepada walinagari Gaduik, pagi ini (Khamis, 9/5) melalui WhatsApp.

 

Edison Wali Nagari Gaduik, membenarkan bahwa H adalah PJ Wali Nagari Persiapan Aro Kandikia.

 

“Tanah tersebut memang terletak di jorong PGRM Nagari Gaduik, sedangkan F dan H, keduanya adalah warga Aro Kandikia,” terang Edison.

 

Memang permasalahan mengenai tanah ini, sudah lama terjadi. Diharapkan bisa terselesaikan secara kekeluargaan, karena kita masih satu kampung. Tutup walinagari Gaduik.

 

Sementara pihak pengacara ataupun kuasa hukum dari Frismanto dan H, belum lagi Banuaminang.co.id mintai keterangannya.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita sebelumnya :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *