Polda Sumbar Gelar Kegiatan Sosialisasi Hukum Di Polres Agam

Polda Sumbar Gelar Kegiatan Sosialisasi Hukum Di Polres Agam

Agam, Sumatera barat204 Dilihat

Agam, Banuaminang.co.id ~~ Polda Sumbar gelar kegiatan sosialisasi hukum tentang perbandingan KUHP tahun 1946 dengan KUHP tahun 2023 dan tindak pidana khusus dalam KUHP di Aula Wibisono Polres Agam. (6/5/24).

 

Kegiatan sosialisasi hukum tersebut digelar, bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan sumber daya personil Polres Agam tentang KUHP tahun 2023 yang akan diaplikasikan pada tahun 2026 nanti.

 

Sebagai narasumber, Polda Sumbar menghadirkan tim dari BIDKUM yang dipimpin oleh AKBP Andi Sentosa, S.H, yang didampingi oleh Kompol Elisabeth Dewi Rustika S.H., S.I.K., Kompol Chairul Salam S.H., M.H., Ipda Irfan Chandra S.H, dan Penata TK I Siti Nurmala S.H., M.H.

 

Kegiatan Sosialisasi hukum tersebut, dibuka oleh Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K yang diwakili oleh Waka Polres Agam. Dan diikuti oleh seluruh personil Polres Agam beserta Polsek dan jajaran.

Setelah kegiatan, Waka Polres Agam Kompol Elvi rinaldi,S.Sos. menjelaskan ” Sosialisasi ini merupakan hal yang mutlak dan penting untuk dilakukan, guna mendukung proses penegakan Hukum diwilayah Polres Agam kedepanya, karena pemerintah telah menetapkan KUHP baru tahun 2023 yang akan diberlakukan setelah 3 tahun setelah di undangkan.

 

“Secara keseluruhan perbedaan yang mendasar antara Wetboek van Strafrecht dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dengan UU no 1 tahun 2023 adalah filosofinya, ” Katanya.

 

Wetboek van Strafrecht dan UU no 1 Tahun 1946 dilandasi oleh pemikiran aliran klasik yang berkembang pada Abad ke-18 yang memusatkan perhatian hukum pidana pada perbuatan atau Tindak Pidana, ” tambahnya.

 

“Sedangkan UU No. 1 Tahun 2023 mendasarkan diri pada pemikiran aliran neo-klasik yang menjaga keseimbangan antara faktor objektif (perbuatan/lahiriah) dan faktor subjektif (orang/ batiniah/ sikap batin),” ulasnya.

 

“Dengan memahami Sosialisasi hukum dari BIDKUM Polda Sumbar ini Personil Polres Agam diharapkan bisa terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota Personil Polres Agam dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” tegasnya sebagai penutup.

 

 

Sumber: Humas Res Agam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *