Palupuh, Banuaminang.co.id — Buntut nikah siri yang dilakukan oleh saudarinya, 3 orang saudara laki-laki kandung “MS” memalang kedai Rere yang beralamat di jorong Paninggiran Bawah Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam (Rabu, 3/4).
Jhony Chover menyatakan ke Banuaminang.co.id melalui WhatsApp bahwa hal itu dilakukan keluarga, karena perbuatan yang telah dilakukan “MS” mencoreng nama baik keluarga, baik secara adat maupun agama.
“Adat manapun dan agama manapun tidak ada yang memperbolehkan seorang yang masih bersuami menikah lagi atau poliandri,” ujarnya.
Selanjutnya dia (MS/red) sudah kami anggap bukan saudara kami lagi. Ibu dan bapak kami juga sudah menganggap bahwa anak nya “MS” sudah mati, lanjut Jhoni.
Sementara Yersi selaku kakak dari “MS” menyatakan bahwa sebelumnya keluarga mereka telah mendatangi kantor pengacara dan konsultan hukum Riyan Permana Putra, S.H. M.H., & rekan yang beralamat di Jalan Mr. Asaat, Kelurahan Campago Guguak Bulek, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi.
Edi Suparman mantan suami “MS” menyatakan bahwa dalam dua hari ini dia akan membuat laporan pengaduan ke Polresta Bukittinggi.
Sedangkan Riyan Permana saat dihubungi Banuaminang.co.id menyatakan benar bahwasanya warga Palupuh telah memberikan kuasa kepadanya, terkait kasus hukum yang terjadi di Paninggiran Bawah nagari Nan Limo.
(iing chaiang)