Bukittinggi, Banuaminang.co.id — Beberapa hari ini warga kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam dihebohkan dengan pemberitaan terkait oknum ASN kota Bukittinggi berinisial “M”. Dimana oknum ASN ini adalah dari dinas pustaka dan arsip kota Bukittinggi yang menikah secara siri dengan perempuan “MS” warga Kabupaten Agam.
Seperti pemberitaan sebelumnya yang terbit di Banuaminang.co.id bahwasanya pihak Pemko Bukittinggi telah memeriksa dan turun kelapangan terkait dugaan kasus ini.
Tedy Hermawan, ST, M.Sc selaku Kepala BKPSDM Kota Bukittinggi dihubungi melalui smartphone hari ini Selasa (2/4) menyatakan bahwa untuk tindak lanjut dari kasus “M” sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan dari unsur pengawasan dan kepegawaian, ungkapnya.
“Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim gabungan telah dilaporkan ke pimpinan, baik kepada bapak SekDa, maupun kepada Bapak Walikota. Jadi, saat ini menunggu proses untuk diterbitkan hukuman disiplin nya lagi.” Terang Tedy.
“Hukumannya disiplin berat, tapi bentuk sanksinya, saat ini menunggu SK diterbitkan.” Tutup kepala BKPSDM Kota Bukittinggi.
(iing chaiang)