Pihak Polresta Bukittinggi Kembali Akan Meminta Keterangan Kepada Keempat Pemukulan Fisik Oknum ASN Bukittinggi 

Pihak Polresta Bukittinggi Kembali Akan Meminta Keterangan Kepada Keempat Pemukulan Fisik Oknum ASN Bukittinggi 

Agam2958 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Dugaan kasus pemukulan yang diakibatkan oleh nikah siri oleh oknum ASN kota Bukittinggi dengan seorang wanita yang berdasarkan data yang dihimpun oleh Banuaminang.co.id bercerai dengan suami sah nya di bulan Desember 2023, sedangkan nikah siri di bulan November 2023.

 

Keempat orang yang dilaporkan oleh oknum ASN ini ke Polresta Bukittinggi, pada hari Senin (1/4) menghadap ke Polresta Bukittinggi, yaitunya sebagai wajib lapor.

 

Menurut keterangan dari keempat orang tersebut, sebelumnya mereka disuruh wajib lapor ke Polresta Bukittinggi 2 kali dalam seminggu. Yaitunya hari Senin dan hari Sabtu.

 

Pada hari Senin (1/4) kemarin, berdasarkan pengakuan dari keempatnya bahwasanya mereka disuruh menghadap satu kali dalam seminggu.

 

“Kami disuruh wajib lapor, satu kali dalam seminggu. Yaitunya setiap hari Senin.” Ujar mereka.

 

“Tadi ada telpon masuk dari pak polisi menyuruh kami untuk datang menghadap besok pagi jam 09:00 wib ke Polresta,” ungkap salah satu dari mereka, kepada Banuaminang.co.id (2/4).

 

Setelah dikonfirmasikan kepada Bripda Arief Yunus Alrazaq melalui WhatsApp (20:19 wib 2/4). “Memang besok mereka diminta menghadap ke Polresta, guna dimintai keterangan tambahan.” Ungkap Bripda Arief.

 

Pihak keluarga menyatakan kepada Banuaminang.co.id bahwa mereka akan memberikan kuasa kepada Ketua PPKHI Bukittinggi Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH.

 

“Kami akan memberikan kuasa hukum terkait kasus nikah siri ini dan hal-hal lainnya kepada pengacara Riyan Permana Putra,” ungkap Yersi.

 

Rian Permana Putra, membenarkan bahwa pihak keluarga dari Palupuh telah menghubunginya dan telah mengadakan pertemuan dengan pihak keluarga pemukulan terhadap oknum ASN tersebut.

 

“Berdasarkan informasinya, bahwasanya mantan suami dari “MS” akan turut melaporkan terkait hal tersebut.” Ungkap Riyan.

 

Terkait Wajib lapor Riyan menjelaskan bahwa wajib lapor kepada kepolisian merupakan salah satu syarat penangguhan penahanan dari bentuk penangguhan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Tutupnya.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *