Ketua PPKHI Bukittinggi Soroti Terkait ASN Kota Bukittinggi Memakai Kaos Polisi

Ketua PPKHI Bukittinggi Soroti Terkait ASN Kota Bukittinggi Memakai Kaos Polisi

Agam7643 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Kasus pemukulan terhadap ASN kota Bukittinggi yang berinisial “M” di Jorong Paninggiran Bawah Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh pada hari Rabu (20/12/23). Dimana berdasarkan pengakuan darinya adalah pegawai Dinas perpustakaan dan arsip kota Bukittinggi.

 

Kasus pemukulan ini diduga kuat karena pihak keluarga “MS” tidak menerima atas telah terjadinya pernikahan siri oleh ASN “M” dengan “MS” karena berdasarkan pengakuan dari suami “MS” yang sah yaitunya Edi Suparman saat itu “MS” masih selaku istrinya karena relaas pemberitahuan isi putusan pengadilan Agama Bukittinggi tentang menjatuhkan talaq satu tertanggal 05/12/23. Sedangkan mereka melakukan nikah siri tertanggal 12/11/23.

 

Selanjutnya mengenai pakaian yang digunakan oleh ASN tersebut pada waktu kejadian tersebut (20/12/23) yang jelas-jelas menggunakan baju kaos bertuliskan Polisi.

 

Dalam hal ini masyarakat mempertanyakan kepada Banuaminang.co.id “Apakah boleh, selain dari anggota Polisi, menggunakan baju kepolisian? Atau apakah untuk mengatakan kepada masyarakat bahwasanya beliau sangat dekat dengan kepolisian, hingga perdamaian secara lisan yang juga dihadiri oleh Bhabinkamtibmas akhirnya batal, sehingga berujung adanya laporan pengeroyokan kepada Polresta Bukittinggi.” Ungkap seorang warga yang sengaja kami sembunyikan identitasnya. (Sesuai kode etik jurnalistik/ red).

 

Baju kaos bertuliskan “POLISI” yang dikenakan ASN “M”. Foto bersalam-salaman setelah adanya perdamaian (20/12/23)

Salah seorang pengacara kota Bukittinggi Banuaminang.co.id hubungi melalui smartphone hari ini Sabtu (30/3/24) yaitunya ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH.

 

Hal tersebut terdapat pada Pasal 508 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “Barang siapa tanpa wenang memakai dengan sedikit penyimpangan suatu nama atau tanda jasa yang pemakaiannya menurut ketentuan undang-undang, semata-mata untuk suatu perkumpulan atau personal perkumpulan, atau personal dinas kesehatan tentara, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” ungkap Riyan.

 

Pada pasal ini, berlaku untuk seseorang yang memakai atribut dinas kepolisian dengan tidak memiliki maksud dan tujuan yang dapat merugikan orang lain.

 

Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Lanjutnya.

 

Apabila penggunaan pada pasal ini, dapat diterapkan bagi seseorang yang memakai atribut seragam dinas kepolisian dengan memiliki maksud dan tujuan yang dapat menimbulkan kerugian pihak lain atau masyarakat. Tutup ketua PPKHI Bukittinggi.

 

Banuaminang.co.id melansir dari antara news Bangka belitung yang terbit pada Selasa, 24 Mei 2016 yang dipublikasikan pada jam 16:48. (Link kutipan kami lampirkan dibawah pemberitaan/red).

 

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun’in di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan imbauan tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti yang mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan “Turn Back Crime”. Tulis Antara.

 

“Dalam surat larangan Kapolri itu, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. Untuk itu, kami harap masyarakat tidak memakai pakaian itu agar tidak terkena sanksi hukum,” ujarnya. (Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung/red).

 

Ia menyebutkan, secara spesifik atribut “Turn Back Crime” yang dilarang dipakai warga sipil yaitu jenis baju kaos polo berwarna biru tua bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut Polri.

 

“Perlu dipahami, baju jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas Interpol dan anggota Polri saja. Jadi, tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut. Sedangkan untuk penindakkannya kita serahkan ke satuan terkait, apabila ada instruksi dari atasan,” katanya.

 

Berdasarkan perintah Kapolri seperti yang dikutip dari antara news diatas, apakah pegawai ASN kota Bukittinggi ini yang jelas-jelas menggunakan baju bertuliskan Turn Back Crime di dada kanan berlogo merah putih di bahu kanan dan bertuliskan Polisi di bagian punggung, tidak diperhatikan oleh Polresta Bukittinggi.

 

Sedangkan perjanjian perdamaian yang dihadiri oleh Bhabinkamtibmas yang jelas-jelas menurut Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2021 adalah anggota polri yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat. Dimana pada malam kejadian tersebut telah ada kesepakatan perdamaian. Baik oleh unsur eksekutif (pemerintahan nagari) maupun yudikatif (Bhabinkamtibmas dan Babinsa).

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait :

 

 

Sumber kutipan :

 

https://babel.antaranews.com/berita/37326/polda-imbau-masyarakat-tidak-gunakan-kaos-polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *