Kembali Viral Kisah ASN Kota Bukittinggi 

Kembali Viral Kisah ASN Kota Bukittinggi 

Agam6690 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Video yang diunggah di facebook atas nama akun Bukittinggiku beredar luas ditengah masyarakat. Khususnya masyarakat Nagari Nan Limo Kecamatan Palupuh Kabupaten Agam.

 

Kejadian tersebut pada tanggal 20/12/23. Hal itu dikarenakan adanya nikah siri antara “M” (ASN kodya Bukittinggi) dengan seorang perempuan “MS” warga Nagari Nan Limo Jorong Paninggiran Bawah.

 

Atas adanya nikah siri tersebut pihak keluarga dari perempuan, tidak menerimanya. Hingga terjadilah pemukulan pisik terhadap ASN tersebut.

 

Setelah dimusyawarahkan pada malam kejadian tersebut, dibuatlah kesepakatan perjanjian bersama dihadapan Tri Sakti Tk. Muhammad selaku walinagari Nan Limo, Wirman Fadli walijorong Paninggiran Bawah, Serda Zul Ahmedi selaku Babinsa Nagari Nan Limo, Aipda Dedi Azwar selaku Bhabinkamtibmas Nagari Nan Limo, ketua parik paga Nagari Nan Limo, Niniak mamak dan warga.

 

Dalam kesepakatan tersebut dibuatlah suatu perdamaian, bahwasanya tidak akan ada saling tuntut menuntut, tidak akan ada lagi pengancaman melalui WhatsApp, tidak mempublikasikannya ke publik, dan saling memaafkan terkait kejadian yang telah terjadi.

 

Perjanjian tersebut secara lisan tidak tertulis, walaupun ada yang menyarankan agar perjanjian perdamaian tersebut dalam bentuk tertulis, tapi saudara “M” ASN yang kemudian diketahui berpendidikan S2 tersebut menyatakan bahwa tidak perlu tertulis, “Saya laki-laki akan memegang teguh janji saya, walaupun nantinya saya ada apa-apa, saya tidak akan menuntut keluarga disini.” Ungkapnya pada saat itu (Rabu,20/12/23).

 

Pada hari Selasa (26/3) diterimalah surat panggilan saksi dari Polresta Bukittinggi kepada beberapa saksi. Dimana surat tersebut dikirimkan melalui PT Pos, dimana didalam surat tersebut diminta menghadap menemui Bripda Arief Yunus Alrazaq pada hari Rabu (27/3).

 

Dua orang yang hadir memenuhi panggilan dari Polresta Bukittinggi yaitunya Marlis dan Ahmad Daud, akhirnya kedua orang tersebut terpaksa menginap di tahanan Polresta Bukittinggi.

 

Dalam hal ini beberapa masyarakat mempertanyakan terkait perdamaian yang telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Desember tahun lalu.

 

“Maaf gadang harago, rilah gadang faedah. Kusuik-kusuik bulu ayam, paruah juo nan manyudahi.” ungkap salah seorang Niniak Mamak. Karena sudah ada perdamaian dan saling memaafkan, apalagi ini adalah kasus keluarga, tambahnya kepada Banuaminang.co.id (29/3). Dimana 2 orang yang memukuli “M” ASN tersebut adalah saudara kandung dari “MS” dan satu orang laki adalah anak dari kakak kandung “MS” serta satu orang lagi adalah keponakan dari ayah “MS” secara adat.

 

Sebelumnya “MS” selaku istri sah dari Edi Suparman yang beralamat di Taruna Parking Swiss Belinn Karawang, kabupaten Karawang Jawa Barat. Edi Suparman menyatakan bahwa surat relaas pemberitahuan isi putusan nomor 619/Pdt G/2023/PA. Bkt yang dikirimkan pengadilan Agama Bukittinggi kepadanya, surat tersebut dikirimkan kepada Banuaminang.co.id pada tanggal 15 Januari 2023 oleh Edi.

Relass pemberitahuan isi putusan Pengadilan Agama Bukittinggi kepada Edi Suparman

 

Surat nikah siri antara “M” dan “MS” ini berdasarkan data yang diperoleh Banuaminang.co.id tertanggal 12 November 2023. Menikah di Bukittinggi, wali yang menikahkan adalah Mahyunir Kt. Sutan sedangkan dua orang saksi nikah adalah Azmal dan Fahrullah. Dan masih berdasarkan perkataan ASN kota Bukittinggi itu (20/11/23) bahwasanya Fahrullah adalah Danramil 08/IV Angkek Candung. Dimana wali nikah tersebut tidak ada ikatan darah dengan “MS”.

Surat nikah siri antara ASN “M” dengan “MS”

 

Sementara walinagari Nan Limo dan wali jorong Paninggiran bawah menyatakan pada Banuaminang.co.id bahwa pemerintahan Nagari Nan Limo akan mendatangi pihak Polresta Bukittinggi terkait hal ini, karena kejadian malam 20/11/23 tersebut telah dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak. “Kenapa hal ini harus seperti ini, padahal perjanjian perdamaian tersebut juga dihadiri oleh anggota Polresta Bukittinggi yaitunya Bhabinkamtibmas Nagari Nan Limo.” Ungkap mereka. (29/3/24).

 

Bhabinkamtibmas Nagari Nan Limo Aipda Dedi Azwar saat dihubungi Banuaminang.co.id (29/3/24) membenarkan bahwasanya pada malam kejadian tersebut, telah dilaksanakan perjanjian perdamaian. “Saat dimintai agar perjanjian itu tertulis, saudara “M” menyatakan tidak perlu pakai perjanjian tertulis, dan mengatakan tidak akan ada tuntutan dikemudian hari.” Lanjutnya.

 

Terkait pelanggaran ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Karena pihak inspektorat kota Bukittinggi telah memeriksa kasus ini, Banuaminang.co.id belum lagi memintai konfirmasi kepada pihak Pemda Bukittinggi.

 

(iing chaiang)

 

Referensi berita terkait :

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *