Korban Perundungan di MTSN 2 Agam Kembali Menerima Surat dari Polresta Bukittinggi 

Agam2086 Dilihat

Kamang Magek, Banuaminang.co.id Keluarga korban dugaan perundungan di MTSN 2 Agam, yang mana kejadian ini terjadi pada bulan November 2023, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 10. Kembali menerima surat dari Polresta Bukittinggi.

 

Surat tertanggal 09 Februari 2024 bernomor B/19/II/2024 berisikan undangan upaya diversi anak Atasnama “A”. Surat tersebut ditujukan kepada korban “RAH” untuk hadir pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 di Polresta Bukittinggi.

 

“Surat tersebut kami terima sore kemarin, dan surat undangan tersebut ditandatangani oleh AKP Ismail Bayu Setio Aji, S.I.K., M.H,” ungkap orang tua “RAH” yaitunya Efrinaldi (48).

 

Insyaallah kami akan hadir ke Polresta Bukitinggi bersama dengan kuasa hukum kami, yaitunya Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, tutup Efrinaldi. (10/2).

 

Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

 

Sementara itu Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH saat dihubungi melalui WhatsApp (10/2) menyatakan, “Selaku pengacara, kami menyerahkan kepada pihak keluarga apakah akan menerima diversi atau tidak. Itu kami pulangkan kepada pihak keluarga korban.” Tutup Riyan Permana Putra.

 

(iing chaiang)

Keterangan foto: Orang tua korban perundungan bersama dengan pengacara di Polresta Bukitinggi

 

Referensi berita terkait:

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *