Palupuh, Banuaminang.co.id — Terkait pemberitaan dibeberapa media yaitunya tentang dugaan kasus pengeroyokan di Nagari Nan Limo pada tanggal 20 Desember 2023 setelah magrib ataupun sebelum magrib. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami Banuaminang.co.id dimana pada saat itu iing chaiang selaku pimpred dari portal berita Banuaminang.co.id hadir dilokasi kejadian.
Dan dalam hal ini, kami keluarga besar Banuaminang.co.id juga sangat menyayangkan dimana ada penggalan video yang beredar di khalayak ramai, dimana video yang berdurasi kurang dari dua menit tersebut bisa beredar ditengah masyarakat.
Terkait hal ini, kami Banuaminang.co.id belum bisa memberikan pendapat, apakah kami akan menuntut tentang penyalahgunaan ITE tersebut.
Selanjutnya kami juga sangat menyayangkan saudara M yang berdasarkan pengakuannya adalah seorang ASN di salah satu dinas di kotamadya Bukittinggi, dan warga adat kurai.
Hal itu memang dibenarkan oleh wakil walikota Bukittinggi dan kepala dinas tersebut pada saat itu (20/12/23), saat Banuaminang.co.id memintai konfirmasi kepada mereka. Dan salah seorang Niniak Mamak Kurai juga membenarkan bahwa Datuk yang disebutkan saudara M adalah Niniak Mamak Kurai.(Saudara M mengaku anak kemanakah dari Datuk tersebut/red).
Pada akhir dari kejadian tersebut, dihadapan walinagari Nan Limo, Bhabinkamtibmas Nagari Nan Limo, Babinsa Nagari Nan Limo, wali jorong Paninggiran Bawah dan dihadapan beberapa orang warga. Telah diadakan perjanjian perdamaian antara saudara M dan beberapa orang warga.
Dimana dalam perjanjian lisan tersebut, disepakati kata damai dan saling maaf-memaafkan diantara mereka. Saat disarankan untuk membuat perjanjian diatas kertas secara tertulis, saudara M menyatakan tidak perlu. Dimana dia menyatakan apapun yang terjadi nantinya saya tidak akan menuntut, ungkapnya.
Akhirnya disepakatilah perjanjian lisan tersebut. Dan kepada Banuaminang.co.id warga yang hadir di lokasi perdamaian itu, meminta kepada Banuaminang.co.id untuk tidak mempublikasikan sebagai karya jurnalistik.
Aneh memang… Akhirnya saudara M membuat laporan pengaduan ke Polresta Bukitinggi dan pada tanggal 30 Desember 2023 Polresta Bukitinggi mengeluarkan surat tanda terima laporan pengaduan.
Akhirnya, berdasarkan hal tersebut dikirimkan lah dua kali surat panggilan saksi oleh Polresta Bukittinggi. Kepada dua orang warga Paninggiran Bawah.
Disini, Banuaminang.co.id menilai bahwasanya saudara M melanggar perjanjian lisan. Apalagi dengan sengaja diadakannya konferensi pers di salah satu kantor organisasi pers ternama di Republik ini.
Padahal perjanjian secara lisan tetaplah sah, selama telah memenuhi syarat sahnya suatu perjanjian. Apalagi disaksikan oleh aparat pemerintah dan personal penegak hukum yang resmi berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Bukankah walinagari adalah perpanjangan tangan oleh bupati, Bhabinkamtibmas perpanjangan tangan dari Kapolresta, dan Babinsa juga adalah perpanjangan tangan dari Dandim(?)
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) menurut Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2021 adalah anggota polri yang bertugas sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di desa/kelurahan/nama lain yang setingkat.
Sedangkan Babinsa (Bintara Pembina Desa) merupakan kesatuan prajurit TNI yang bertugas sebagai perwakilan militer di wilayah desa atau kelurahan. Tugas utama Babinsa adalah membantu memelihara keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta membantu mengembangkan potensi desa melalui program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan TNI.
Nah… Jadi lucu bukan? Apabila pihak Polresta meminta keterangan kepada warga, lebih elok (menurut kacamata kami) meminta keterangan kepada Bhabinkamtibmas. Apalagi dalam STTLP tersebut dituliskan ada perkataan maling.
Terkait konferensi pers yang diadakan di kantor salah satu organisasi pers ini, kami Banuaminang.co.id berharap agar pemberitaan tersebut independen, akurat, berimbang dan adanya check and recheck. Walaupun konferensi pers adalah hak setiap manusia.
Walaupun tidak ditampik bahwa konferensi pers tujuannya adalah untuk menyampaikan statement atau pernyataan, atau suatu informasi yang dilakukan oleh perusahaan atau individu, di mana narasumber akan mengundang perwakilan dari berbagai media massa dan wartawan, agar datang dan meliput informasi yang akan disampaikan, dan diharapkan informasi tersebut akan disiarkan seluas-luasnya.
Sesuai kesepakatan awal pada malam hari kejadian tersebut (20/12/23) Banuaminang.co.id masih mengedepankan kode etik jurnalistik, dimana adanya permohonan dari warga untuk hak embargo ataupun off the record.
Kepada pemerintahan kota Bukittinggi terkait hal tersebut mohon segera menindaklanjutinya. Walaupun berdasarkan penggambaran, pemantauan dan informasi yang diperoleh Banuaminang.co.id bahwasanya pihak inspektorat Pemkot Bukittinggi bersama dinas terkait telah mendatangi dan memintai keterangan ke Nagari Nan Limo dalam Minggu ini.
Dalam hal ini, ada beberapa video dan audio yang dimiliki oleh Banuaminang.co.id yang nantinya apabila diperlukan untuk proses penyidikan oleh pihak tertentu, akan Banuaminang.co.id serahkan kepada yang kami rasa perlu.
Dan dalam hal jurnalistik kami juga akan tetap mengikuti perkembangan hal ini. Kami mohon kepada kepolisian, TNI, pemerintah dan masyarakat, bekerjasama dengan kami.
(Banuaminang)