Batu Bara, Banuaminang.co.id — Terkait laporan penyerobotan lahan Capil yang di nilai lamban di Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kuasa Penuh KUD Panca Karsa Zulkifli Tanjung, akan layangkan surat ke komisi 3 DPR RI, dan Propam Mabes Polri
Hal itu diketahui dari lampiran surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera utara Direktorat Reserse Kriminal Umum Nomor :B/7989 NIII/Res. 1.9/2023/Deneskrimum
Yang di tujukan Kepada Ketua KUD Panca Karsa Baharuddin Tanjung , di Dusun Akasia Desa Tanah Meran Kec. Air Putih Kab. Batubara.
Rujukan, Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Laporan Polisi Nomor: LP/B/663/XI/2021/SPKT/POLRES BATUBARA / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 22 November 2021 atas nama Pelapor Baharuddin Tanjung.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Udik/831/XII/RE.1.9/2021/ Reskrim, tanggal 123 Desember 2021.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/222/III/RE.1.9/2023/Reskrim, tanggal 09 Maret 2023.
Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/521/VI/2023 / Ditreskrimum, tanggal 12 Juni 2023.
Kepada Wartawan dirinya menjelaskan pihak nya sudah menyusun kelengkapan dokumen terkait masalah penyerobotan lahan Discapil yang terletak di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
“Ya segera laporan akan kita kirim ke Propam Mabes Polri, mungkin dalam waktu dekat ini” Kata Zulkifli kepada wartawan.Selasa (9/1/23)
Bukan sampai disitu saja Zulkifli nantinya juga akan melaporkan permasalahan ini kepada Komisi 3 DPR RI terkait kepastian hukum yang tak kunjung ada penyelesaian.
“Laporan ini sudah terlalu lama sudah 2 tahun, tapi sampai hari ini tidak ada kepastian hukum, maka dengan ini ia meminta bantuan ke komisi 3, Kompolnas , Propam Mabes Polri”
Kita berharap laporan kita melalui Mabes Polri, dan komisi 3 nanti nya segera mendapat titik terang
Diketahui lahan Dukcapil Batu Bara adalah milik Kelompok KUD Panca Karsa yang diketuai Baharuddin Tanjung pada tahun 1981 membeli tanah tersebut kepada Bapak Bahtiar untuk mendirikan KUD yang diberi nama Panca Karsa.
Namun pada tahun 2021, tiba-tiba Pemkab Batu Bara mendirikan gedung Dukcapil..
Kemudian setelah di lakukan penelusuran dan ternyata ada terbit surat tanah dari Pj. Kades, kemudian setelah ditelusuri lagi dan ternyata ada warkah yang ditujukan untuk menaikkan status tersebut menjadi sertifikat.
Dan di warkah tersebut diduga sengaja di buat untuk memburamkan atau mengklirukan status tanah.
Sumber : Zulkfli & Rahmat Hidayat