Jakarta, Banuaminang.co.id — Pihak Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Provinsi DKI Jakarta diduga menyembunyikan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong terduga pemalsuan identitas dan pernyataan ahli waris untuk menguasai tanah dan bangunan di pasar baru jakpus.
Korbannya adalah seorang wanita bernama Mefilia 50 tahun dan ibunya yang telah strok 75 tahun dimana tanah dan bangunan miliknya di Jalan Pasar Baru No. 45, Jakarta Pusat di eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas permohonan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong di duga manusia Gaib.
“Saya sudah surati pihak Kelurahan Gandaria Selatan sebanyak tiga kali menanyakan keabsahan identitas NIK dan ahli waris dari orang tua berkewarganegaraan asing dan keberadaan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak ada jawaban sama sekali, jadi kami duga Pihak Kelurahan diduga menyembunyikan WNA tersebut,”kata kuasa hukum Mefilia, Iskandar Halim SH MH, Kamis (9/11/2023).
Iskandar mengatakan, berdasarkan balasan suratnya dari Kemetrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham Dan Ham) Wilayah Daerah Ibu Kota Jakarta bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak terdaftar dalam data base berdasarkan surat dari kanwil kumham DKI jakarta yang baru kami terima.
“Bahwa untuk menjadi warga Negara Republik Indonesia. Permohonan harus sesuai dengan ketentuan undang-undang Nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Untuk mengetahui yang bersangkutan berapa lama di Indonesia dibuktikan surat keterangan keimigrasian yang sesuai dikeluarkan Imigrasi,”ungkap Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Amir Syamsudin sebagai kuasa hukum Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong diduga pengacara gaib yang tidak pernah kelihatan wujudnya yaitu sejak gugatan diajukan pada tahun 2008 hingga saat ini tidak pernah ada batang idung nya dan bahkan di undang oleh BPN jakpus pun untuk di lakukan mediasi kepada klien kami juga tidak datang, maka jelas kami duga Tan eng ho dan Tan eng shiong memang benar benar tidak ada , ujar Iskandar.
Persolaan tersebut telah dilaporkan ke polres jakpus polisi dan teregister dengan nomor: LP/B/2490/X/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 12 Oktober 2023 tentang dugaan barang aset milik klien kami yang tidak masuk dalam putusan,
Dalam laporan itu,Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dilaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 372.
“Saat terjadinya proses eksekusi rumah milik klien kami yang kami anggap eksekusi yang nyasar, Barang-barang berharga milik klien kami hilang. Adapun kerugian klien kami mencapai Rp2,5 miliar lebih,”ujar Iskandar.
Iskandar menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan dan perlindungan hukum kepada, Kapolri, Mentri Polhukam, Kapolda Metro Jaya DKI jakarta dan Kapolres Jakarta Pusat tentang beberap surat yang diajukan dalam meminta keterangan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong dgn laporan pemalsuan dan penggelapan.
“Kita sudah meminta keterangan untuk mengetahui identitas tentang Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong kepada Kementrian Hukum dan Ham, Kementerian Dalam Negeri yaitu Dirjen Imigrasi, Menteri Perpajakan, Disdukcapil DKI, Camat Gandaria dan Dinas Kesehatan tapi tidak diberikan jawaban,”tandas Iskandar.
Iskandar menyebutkan, Kanwil Kemudian Hukum dan Ham DKI Jakarta telah memberikan jawaban secara tertulis bahwa Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong tidak terdaftar dalam data base sesuai surat kanwil kumham DKI jakarta No; W10.AH.10.02-1294 tertanggal 3 november 2023 tentang status kewarganegaraan a.n TAN ENG HO dan TAN ENG SHIONG.
“Kami mohon pada PAK Kapolri, Mentri Polhukam, Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Pusat untuk atensi membongkar pemalsuan Identitas,”pinta Iskandar.
Iskandar mengungkapkan, seperti berita di media beberapa minggu lalu bahwa ada sekitar 300an data Nomor Induk Kependudukan (NIK) bocor, orang yang sudah meninggal NIK digunakan oleh oknum-oknum untuk diduga melakukan kejahatan dan menguasai tanah dan aset lainnya.
“Semoga negara ini bersih dari segala pemalsuan. Apalagi akan dilaksanakan Pemilu, pilpres dan pilkada banyak oknum menggunakan NIK palsu sehingga terdaftar di DPT tapi orang tidak pernah ada. Itu yang kami sebut bahwaTan Eng Ho dan Tan Eng Shiong orangnya gaib, “ucap Iskandar.
(Anhar Rosal)