Heboh Terkait Pemberitaan Alat Berat untuk Perbaikan Lokasi Kantor Walinagari Nan Limo

Agam, Sumatera barat3668 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Terkait berita sebelumnya yang terbit di portal berita online Banuaminang.co.id dengan judul Bupati Agam Paduto Mengenai Alat Berat Untuk Perbaikan Lahan Pembangunan Kantor Walinagari Nan Limo yang terbit hari Rabu (27/9/23). (Link berita dibawah pemberitaan ini/red).

 

Hal ini membuat Bupati Agam yaitunya Dr. H. Andri Warman, MM menghubungi Banuaminang.co.id melalui pesan singkat di media WhatsApp pada jam 18:15 wib (27/9).

 

“Dari mana latak panduto ambo pak… apak lah acok bana mambuek berita tentang memojok kan diri ambo tamasuak berita tentang SMAN.1 Bukittinggi…”

 

Hal inipun Banuaminang.co.id jawab melalui pesan singkat;

1. [27/9 18.19] Maaf pak bupati, itu judul saya ambil dari pernyataan warga..🙏🙏

 

2. [27/9 18.20] Maaf pak bupati, kami Banuaminang.co.id belum pernah menaikkan berita terkait SMA negeri 1 Bukittinggi.

 

Tidak berapa lama kemudian pesan singkat di WhatsApp tersebut telah dihapus oleh Bupati Agam.

 

Jam 18:22 wib (27/9) Bupati Agam menghubungi Banuaminang.co.id melalui WhatsApp “Saya menyuruh camat (camat Palupuh/red) untuk membuat surat, dalam hal ini camat tidak pernah membuat surat. Jadi dalam hal ini apa yang harus saya lakukan. Saya siap berlawanan dengan bapak. Ini tahun politik pak, Bupati paduto siapalagi bupati Agam kalau bukan saya.” Ucapnya Tanpa menjawab salam dari kami Banuaminang.co.id

 

Banuaminang.co.id menghubungi beberapa tokoh yang hadir waktu bupati Agam berkunjung ke lokasi pembangunan kantor walinagari Nan Limo guna dimintai konfirmasinya.

 

1. Emwardi “Silahkan tengok di YouTube saya atas nama Emwardi Jambak, disitu ada video live yang saya ambil waktu itu,” ujarnya.

 

2. Beberapa orang jajaran di kantor walinagari Nan Limo, “Tidak ada bupati menyuruh membuat surat,”

 

3. Camat Palupuh, “Tidak ada Bupati menyuruh membuat surat,”

 

Pada jam 00: 23 (28/9) Bupati Agam kembali menghubungi Banuaminang.co.id melalui WhatsApp, dikarenakan sinyal internet kami kurang bagus akhirnya kami hubungi bupati Agam jam 00:24 (28/9) melalui telepon selular.

 

Dalam hal ini bupati Agam tidak menerima dan komplen atas judul yang kami terbitkan, dan meminta kami untuk menyebutkan nama masyarakat yang menyatakan Bupati paduto dan bupati Agam akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan Banuaminang.co.id ke kepolisian.

 

Hal ini sudah diterangkan kepada bupati Agam bahwasanya kami Banuaminang.co.id selaku insan pers patuh dan taat pada undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

 

Didalam kode etik jurnalistik pasal 7 dinyatakan Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

 

Disini kami tegaskan bahwa Banuaminang.co.id tidak ada itikad buruk dan berita kami berimbang. Keindependensian Banuaminang.co.id terbukti dengan tidak adanya MoU dengan pemerintah.

Tangkapan layar, pesan Bupati Agam sebelum dihapus

 

Jika diperlukan nantinya, Banuaminang.co.id akan menghubungi organisasi pers, organisasi media dan dewan pers terkait karya jurnalistik yang terbit dan tayang diportal Banuaminang.co.id sebagai ahlinya mengenai produk jurnalistik.

 

(iing chaiang)

 

Referensi dan Link berita terkait :

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *