Perusahaan yang Mengerjakan Pembangunan di Nagari Nan Tujuah Kangkangi UU no 14 Tahun 2008

Agam, Sumatera barat4036 Dilihat

Palupuh, Banuaminang.co.id Dua proyek pembangunan di Nagari Nan Tujuah Kecamatan Palupuh, Tampa memiliki plang merek. Hal itu dijumpai di Jorong Simauang Hilia dan Jorong Lariang.

 

Beredar ditengah masyarakat yang menyatakan kedua pembangunan tersebut adalah pokok pikiran dari anggota DPRD Agam, yaitunya Syafril SE. Dt. Rajo Api.

 

“Pembangunan ini sudah lebih dari dua Minggu dikerjakan, tapi memang tidak ada plang mereknya,” ujar dari warga dari kedua jorong tersebut.

 

“Waktu kita tanyakan kepada pihak pekerjaan, kata mereka plang tersebut belum diserahkan oleh Pihak Pemborong atau dinas PUTR Kabupaten Agam,” lanjut warga yang enggan dituliskan namanya, (21/9).

 

Waktu ditanyakan kepada masyarakat, tentang nama perusahaan yang mengerjakannya, mereka mengatakan tidak tau nama perusahaan tersebut.

Pembangunan jalan Tabek Tuo di Jorong Lariang

 

Syafril SE. Dt Rajo Api membenarkan bahwa kedua pembangunan tersebut adalah berasal dari pokirnya. Hal ini dinyatakannya melalui WhatsApp hari ini Khamis (21/9).

 

“Rehap/perbaikan ruas jalan, pembangunan jalan Tabek Tuo di Jorong Lariang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 100.000.000. Dan pembangunan jalan Mushala Al Ikhlas Padang Manggih-Subarang Aia Lubuak Gadang di Jorong Simauang Hilia dengan pagu dana juga sebesar 100 juta,” jelas Dt. Rajo Api.

 

Mengenai plang merek, saya sudah tegaskan dan nyatakan sebelumnya kepada pihak terkait agar memasang plang merek kegiatan, agar masyarakat tau berapa anggaran, berapa lama pengerjaan dan CV apa pihak pelaksana proyek, tutup Dt. Rajo Api.

 

Sementara itu, menilik dari pagu anggaran dana dari pekerjaan tersebut, yaitunya kurang dari dua ratus juta. Maka merujuk ke Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 beserta Petunjuk Teknis Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 yaitu Peraturan Kepala LKPP No. 14 tahun 2012 dan Peraturan Kepala LKPP No. 15 tahun 2012 tentang Standar Dokumen Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat disimpulkan batas nilai pengadaan langsung yang tercantum di dalam Pasal 39 ayat 1: Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Lainnya yang bernilai paling tinggi Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pembangunan jalan Padang Manggih-Subarang Aia di Jorong Simauang Hilia

 

Berdasarkan hal ini, jelas bahwa kedua pembangunan tersebut dilaksanakan secara penunjukan langsung (PL/red). Apakah pihak perusahaan yang melaksanakan tersebut adalah orang dekatnya Pejabat atau orang dekatnya Pemda? Ujar salah seorang masyarakat Nagari Nan Tujuah yang enggan dituliskan namanya.

 

Selain itu perusahaan yang melaksanakannya juga patut diduga mengangkangi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena tidak memasang plang merek.

 

Sementara ini Banuaminang.co.id belum mengkonfirmasikannya kepada pihak perusahaan yang mengerjakan kedua pokir anggota DPRD Agam tersebut, dan belum juga mengkonfirmasikan kepada pemerintah kabupaten Agam.

 

(iing chaiang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *