DPP-SPKN Soroti Buku LKS Marak Diperjual Belikan Di Sejumlah Sekolah Di Pekanbaru

Riau241 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang marak diperjualbelikan di sejumlah SD di Pekanbaru menjadi sorotan dari Dewan Pimpinan  Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN).

 

Kepada awak media, Rabu (13/9/2023), Sekretaris DPP-SPKN, Romi Frans menegaskan,  sebenarnya aktifitas dugaan penjualan buku LKS di Pekanbaru bukan berita baru lagi.

 

Dikatakan Romi Frans, sesuai PP No.17 tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan ditegaskan Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, dan pakaian seragam di tingkat satuan pendidikan, terang nya.

 

Larangan jual beli LKS itu juga mengacu pada Permendiknas No.2 tahun 2008, tentang Buku Junto Pasal 11, Permendikbud RI No.75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah Junto Pasal 198 sangat jelas melarang buku LKS, sehingga tidak ada alasan bagi sekolah untuk menggunakan buku LKS serta SE No.303/420.DP/TK.SD/2012 terkait larangan pungutan dan penjualan LKS, ditegaskan bahwa guru tidak dibenarkan memperjualbelikan serta tidak menjadikan LKS sebagai materi utama dalam pembelajaran dan bahan pekerjaan rumah (PR) siswa.

 

Larangan itu tak hanya berhenti pada guru, karyawan dan komite sekolah, tetapi berlaku juga bagi koperasi yang berada di lingkungan sekolah. Kecuali jika koperasi itu memang dikelola secara independen atau tanpa ada keterlibatan guru, karyawan dan komite sekolah. Itu pun, harus disertakan keterangan bahwa siswa tidak diwajibkan untuk membeli.

 

Kepada awak media Romi Frans menyebutkan ada beberapa oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan.

 

Misalnya, pihak distributor berkerjasama dengan oknum Kepala Sekolah dan guru lainnya. Distributor sebagai kaki tangan penerbit dengan piawai mendekati Kepala Sekolah, menawarkan sejumlah harga jual buku LKS tersebut, tegas Romi Frans.

 

Menurut Romi Frans, praktik jual beli buku pelajaran dan LKS yang dilakukan pihak sekolah merupakan tindakan mal administrasi, sebuah pelanggaran administrasi. Hingga bisa dikatakan sebagai tindakan pungutan liar (pungli), yang patut dikenakan sanksi bagi pelakunya sesuai PP Nomor 52 tahun 2010 tentang Displin PNS, ucapnya.

 

Menanggapi pemberitaan disalah satu media online belum lama ini, yang menyebutkan dugaan Praktek Jual beli buku LKS di SD 61 Pekanbaru. Menurut Romi Frans  kenapa hanya SDN 61 yang menjadi pemberitaan, ujarnya.

 

Sementara praktek jual beli LKS itu diduga berlangsung  disemua  sekolah SMP dan SD. “Kalau  memang  benar LKS ini harus di berantas ya, kita sebagai jurnalis dan LSM harus adil jangan ada tebang pilih. Semua sekolah yang diduga Jual LKS di beritakan, jangan hanya di salah satu sekolah saja, tegas Romi Frans.

 

Lanjut Romi Frans,  terkait Distributor LKS yang disebut inisial T,  sementara hasil investigasi SPKN, ada 4 Distributor, salah satunya inisial Y. Distributor LKS di sekolah itu ada 4 orang yakni. Inisial B, I, T dan Y. Kenapa hanya inisial T yang muncul, kata Romi Frans.

 

“Dalam waktu dekat ini, Tim DPP-SPKN akan melakukan observasi ke seluruh sekolah, terkait buku LKS yang bersumber dari Distributor inisial Y, Siapa dibelakangnya,” tegas Romi Frans.

 

Lagi kata Romi Frans, kami dari DPP SPKN telah melakukan konfirmasi ke dinas pendidikan kota Pekanbaru melalui Kabid SMP Disdik Pekanbaru,  Irpan Madelis dan Kabid SD Mardalis.

 

Mereka meyebutkan bahwa pihak Disdik Pekanbaru sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) ke pihak sekolah terkait larangan LKS di perjual belikan. Namun jika sampai hari ini masih ada jual beli LKS, itu adalah hasil rapat komite sekolah dan orangtua murid. Baik itu baju seragam sekolah, LKS dan kegiatan lainnya, urai Romi menceriterakan hasil konfirmasinya.

 

Romi melanjutkan, Menurut Kabid SMP dan Kabid SD Disdik Pekanbaru, terkait pengadaan Baju seragam dan lainnya semua melalui rapat Komite sekolah, “Tidak ada kaitannya ke Dinas Pendidikan Pekanbaru,” terang Romi Frans.

 

Kemudian Romi Frans,  jika LKS dan pakaian  seragam sekolah berlangsung dedengan alasan hasil rapat Komite sekolah, kita harus kaji dari sisi sosial nya. Misalnya terkait pakaian seragam sekolah bagaimana agar tidak terjadi kesenjangan sosial antara siswa.

 

Selanjutnya, buku LKS yang jelas tidak dibenarkan sesuai peraturan, namun ada nilai positif yang kita kutip. Karena buku LKS untuk menambah pengetahuan anak dan kegiatan dirumah, artinya mengerjakan PR. jadi tergantung bagaimana kita mengambil sisi positfnya, terang Romi Frans.

 

Ia menambahkan, kalau benar kegiatan pembelian Baju seragam sekolah  LKS serta pungutan lainnya harus dihentikan, mari bersama sama kita kontrol, jangan ada tebang pilih, tandas Romi Frans.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *