Orang Tua Korban Asusila di Jeneponto Bersurat ke Polres dan DPRD Jeneponto 

Sulawesi Selatan236 Dilihat

Jeneponto, Banuaminang.co.id Seorang warga Kab. Jeneponto inisial J, yang merupakan sebagai sosok seorang Ayah yang berdomisili dilingkungan Paranglambere, Kec.Tamalatea, beberapa bulan yang lalu Tertimpa musibah yang sangat menyayat hati serta memilukan bagi seorang Ayah serta para anak saudara, terkhusus kepada keluarga besarnya, tepatnya pada bulan mei 2023, Selasa (1/08/2023), Kab. Jeneponto Sulsel.

 

Orang tua korban mengatakan bahwa “anak perempuannya yang masih tergolong anak di bawah umur sekitar 15 tahun inisial H, diduga kuat telah dilecehkan seorang lelaki tua/lansia yang notabene rumah terduga pelaku tepat berhadapan dengan rumah korban.

 

Dalam insiden tersebut, informasinya sangat cepat tersebar luas ke warga kampung, sehingga secara spontan banyak rombongan massa yang datang kelokasi kejadian, dikarenakan mendengar adanya seorang anak perempuan dibawah umur telah di lecehkan/disetubuhi oleh seorang lelaki tua/ lansia.

 

Dan Pada saat itu juga, rombongan massa langsung ingin membongkar rumah milik terduga pelaku, namun orang tua korban inisial J sempat menyampaikan pesan kepada Rombongan/massa yang hadir pada lokasi kejadian perkara (TKP) bahwa “jangan mengambil langkah sendiri yang bisa melanggar Hukum”Ucap Orang tua korban.

 

Orang tua korban inisial J, langsung berkumpul mengadakan forum Musyawarah dirumah Kepala Lingkungan Paranglambere, yang dimana di hadiri oleh keluarga pelaku (pelecehan anak di bawah umur), dan dihadiri oleh Babhinkambtibmas paranglambere, Babinsa, Pihak Kelurahan setempat, Pihak Lingkungan Paranglambere.

 

Dalam perundingan pembahasan mengenai rumah milik pelaku yang di robohkan/di bongkar atas keingginan massa, sehingga hal tersebut timbul kesepakatan bersama antara kedua belah pihak,

 

Setelah di lakukan mediasi antara Keluarga pelaku dan keluarga korban, dimana dalam hasil keputusan Musyawarah Mufakat tersebut membuahkan kesepakatan bersama, bahwa pihak keluarga terduga pelaku akan membongkar sendiri rumah tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari paling lama, dan apabila pihak dari keluarga terduga pelaku tidak membongkarnya selama jangka waktu yang di sepakati bersama, maka pihak dari keluarga korban asusila diijinkan untuk membongkar rumah tersebut, yang dimana diduga kuat rumah tersebut berulang-kali dijadikan tempat oleh pelaku untuk melampiaskan hasratnya menyetubuhi anak perempuan dibawah umur” Tutur Orang tua pelaku.

 

Akhirnya setelah musyawarah dirumah pak lingkungan Paranglambere selesai, gerombolan massa yang menunggu diluar rumah pak lingkungan mendesak kepada pihak keluarga terduga pelaku asusila agar memberikan contoh/pembuktian awal pada hari itu bahwa rumah tersebut akan dibongkar, dan pihak keluarga terduga pelaku pun mengijinkan bahwa silahkan dibongkar saja dulu sedikit itu rumah, dan akhirnya gerombolan massa pun langsung melakukan pembongkaran rumah tersebut, tambah orang tua korban inisial J”

 

Namun ada kejadian yang krusial setelah rumah tersebut dibongkar hanya di bongkar sedikit oleh massa, dimana pihak keluarga terduga pelaku merasa keberatan karena rumahnya dibongkar, dan menurut pandangan pihak keluarga terduga pelaku pelecehan merasa bahwa rumahnya hancur dibongkar,selanjutnya pihak keluarga terduga pelaku pencabulan keberatan yang kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak yang berwajib/ kepolisian dengan tuduhan Pengrusakan rumah, dan ironisnya dimana yang terlapor dalam laporan Polisi itu, tercatat/ terlapor atas nama J yang notabene merupakan orang tua dari korban’ atas dugaan pemerkosaan/ asusila terhadap anaknya, urai J”

 

Menanggapi akan peristiwa itu, orang’tua korban merasa keberatan dan merasa dikriminalisasi oleh keluarga terduga pelaku, dan pada akhirnya orang tua korban yang didampingi oleh Kuasa Hukum mengambil langkah Hukum yang tegas dan terukur, kemudian melaporkan balik pihak keluarga terduga pelaku pencabulan atas tuduhan fitnah akan tuduhan kepadanya dengan sangkaan bahwa orang tua korban inisial J yang melakukan pengrusakan rumah milik terduga pelaku asusila/pelecehan anak di bawah umur, dalam hal ini laporan balik telah resmi’ dilayangkan di Polres Jeneponto dengan nomor LP/B/352/ VII/ 2023/ SPKT/ POLRES JENEPONTO/ POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 25 Juli 2023, dengan rumusan Pasal 310 KUHP dengan uraian delik pencemaran nama baik sebagaimana yang terkutip dalam UU No 1 Tahun 1946, imbuh Kuasa Hukum Agus Salim A.md, B.A., S.H.”

 

Adapun Kuasa Hukum orang tua korban juga telah menyurati Pemerintah Daerah Kab. Jeneponto dalam hal ini, telah bersurat kepada Ketua DPRD Kab. Jeneponto agar persoalan ini Negara” harus hadir ditengah-tengah masyarakat secara ke Tatanegaraan, yakni DPRD sekiranya sesegera mungkin dapat meng- Atensi-kan surat yang masuk dari Kantor Hukum Cerah Keadilan, agar seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi secara utuh dapat di- Hearing-kan diruangan Aspirasi DPRD Kab. Jeneponto, agar persoalan tersebut tidak melebar kemana-mana.

 

Karena sangat dikhawatirkan dalam konteks peristiwa ini, serta sangat rentan terjadi kekisruhan yang lebih meluas dimana dapat kita ketahui secara bersama-sama bahwa karakteristik warga Jeneponto terkenal mempunyai watak yang keras terlebih persoalan ini menyangkut siri/ harga diri seseorang, olehnya itu kami dari Pihak Kuasa Hukum telah bersurat ke Ketua DPRD Kab. Jeneponto, Bapak Bupati Jeneponto, Bapak Wakil Bupati Jeneponto, serta Bapak Kapolres Jeneponto agar peristiwa ini, dapat kita rumuskan bersama formulasinya agar terciptanya situasi serta kondisi Kamtibmas yang Harmonis antar sesama, dan terhindar dari Presedent buruk – Civil Disobedience Dimatai Publik, dan harapan dari orang tua korban asusila dalam memperjuangkan Keadilan yang menimpa dirinya dapat ditegakkan, urai Kuasa Hukum Iman,S.H.”

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *