198 Pekerja Trans Metro Pekanbaru Tidak Menerima Gaji, Akhirnya Mengadu ke Pengacara

Riau346 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id -– Beberapa perwakilan PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (Trans Metro Pekanbaru) datang memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Dr. Yudi Krismen, SH.,MH, untuk memohon bantuan dalam penyelesaian hak gaji yang belum dibayarkan oleh PT. SPP. Senin (24/07/2023).

 

“Dari keterangan yang kami terima, sudah beberapa upaya dan daya yang dilakukan karyawan PT SPP untuk mendapatkan haknya, mulai dengan mengirimkan surat kepada Walikota Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja, sampai menemui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pekanbaru serta mendatangi kantor PT SPP. Namun, belum ada titik terang yang nyata dalam mendapatkan haknya,” ujar Kuasa Hukum Dr. YK.

 

Menurut Dr. YK dalam kuasa hukum karyawan PT. SPP telah memeriksa dan menganalisa dokumen yang ada sesuai fakta hukum ada nya terdapat surat :

1. Surat no. 910/bkad-ang/2338/2022 perihal : persetujuan pembayaran tunda bayar pt.spp tahun 2021;

2. Surat no. 105/spp/XII/2022 perihal : permohonan pembayaran subsidi tunda bayar operasional trans metro pekanbaru tahun 2021;

3. Surat no.25/spp/IV/2023 perihal : pembayaran sisa subsidi operasional trans metro pekanbaru tahun 2021.

 

Adapun jumlah yang harus dibayarkan tersebut senilai Rp. 966.314.147.- . (Sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat belas ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) Sesuai dengan dengan Peraturan Daerah Nomo. 1 Ttahun 2022 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah PT Transportasi Pekanbaru Madani (PERSERODA) dan peralihan pengelolaan di PT SPP adalah di bawah wilayah Pemerintah Kota Pekanbaru.

Bahwa Undang-Undang No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 17 ayat 2.C. Larangan bertindak sewenang-wenang.

 

Adanya indikasi pembiaran dan bertele-telenya penyelesaian permasalahan ini merukan tindakan sewenang-wenang dari pejabat terkait;

Bahwa di dalam pasal 8 uu yang di gagas PBB, adapun dugaan kecurangan tersebut:

A. THR yang tidak pernah dibayarkan penuh

B. Baju seragam tidak pernah diberikan namun sudah di ukur

C. Pemotongan gaji secara berlebihan dimasa covid

 

Hal ini pantas dan patut diduga adanya indikasi pelanggaran tindak pidana korupsi;

Bahwa segala kewenangan dan fungsi walikota sebagai pemegang kendali pemerintah kota pekanbaru diharapkan peka dan cepat dalam menuntaskan permasalahan ini yang sudah lama tertunda.

 

“Permasalahan ini harus diusut tuntas agar para karyawan Transmetro Pekanbaru mendapat haknya secara penuh,” ucap Pengacara Kondang Dr. YK.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *