Komda LP-KPK Aceh, Desak Pemerintah Aceh Selesaikan Sengketa Tanah Masyarakat Dan PT. SBA

ACEH258 Dilihat

Banda Aceh, Banuaminang.co.id Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh Ketua Eksekutif Ibnu Khatab mengatakan, Gubernur Aceh Achmad Marzuki berlanjut dua kali menjabat pemimpin nomor 1 (satu) di Aceh. Didesak mengambil sikap tegasnya Pemerintah Aceh, selesaikan sengketa tanah Ulayat masyarakat Mukim Lhoknga dengan PT, Solusi Bangun Andalas (Persero). Terlalu lama mengambang.

 

Tandasnya Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab menyatakan ini ditujukan Gubernur Aceh Achmad Marzuki, disebabkan instansi terkait pada jajaran Pemerintah Aceh tidak gubris surat dari masyarakat dan atau Pemerintah Gampong. Pada media ini Selasa tanggal 18/07/2023.

 

Kemudian Ibnu Khatab memerhatikan dari tanggal surat yang ditembuskan kepada Komda LP-KPK Aceh, ada beberapa surat tentang perkara tanah Ulayat masyarakat dengan PT, SBA Lhoknga ditujukan kepada beberapa instansi Pemerintah Aceh. pengabaian “Pihak instansi atau dinas terkait tidak memberi tahukan kepada masyarakat atau Pemerintah Gampong dalam kemukiman Lhoknga, terkait hasil penelitian atau pengkajian materi Perkara Tanah dimaksud.” katanya.

 

“Namun Ibnu Khatab telah klarifikasi terkait surat Perkara Tanah Ulayat dengan PT. SBA Lhoknga pada pihak Panitia, pengakuannya sampai hari Ini Selasa tanggal 18/07/2023 pukul 15.00 wib belum pemanggilan dan belum ada balasan surat dari Pemerintah Aceh. Baik dari kantor Gubernur Aceh, DPR Aceh, DPMPTSP Aceh dan BPMA. sekali lagi balasannya nihil.” Bebernya.

 

“Lebih lanjut Ibnu Khatab menjelaskan pokok persoalan atau perkara tanah Ulayat tersebut sudah mendapatkan hasil pengukuran BPN Aceh Besar, dari dalam klaim Tambang PT. SBA seluas 150 ha, diduga tanah lebih kurang 40 Ha dalam perkara tambang industri semen PT. SBA Lhoknga.” Ucapnya.

 

Dia, menilai anehnya persoalan seperti ini pihak Pemerintah Aceh seperti menutup mata atas persoalan rakyat, sepantasnya “Gubernur Aceh mengambil sikap untuk dimediasi penyelesaian perkara tanah Ulayat masyarakat Mukim Lhoknga yang masih sengketa dengan PT. SBA Lhoknga. Syukur sampai saat ini pihak masyarakat mengambil tidak sikap ogah-ogahan atau anarkis terhadap lahan tambang yang masuk dalam sertifikat PT.SBA, mereka masih menahan diri.” Terangnya.

 

“Harapan Ibnu Khatab kepada Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk segera perintahkan kabinet untuk dilakukan mediasi terkait sengketa tanah Ulayat masyarakat Lhoknga, sayangnya Perkara masyarakat yang serius ini dibiarkan begitu saja.” Tegasnya.

 

Ibnu ingatkan ini hal serius, “kalau sudah terjadi benturan masyarakat dan pihak Kariawan PT. SBA di lapangan lalu tiba Pemerintah untuk apa, sepertinya Pemerintah Aceh sekarang tidak Pro rakyat.” Pungkasnya. [IB]

Sumber : Syahbudin Padank 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *