Agam, Banuaminang.co.id — Terkait berita sebelumnya yang terbit di Banuaminang.co.id yaitunya terkait Jalan Durian-Aia Tabik yang teregister sebagai jalan kabupaten dengan nomor 12002, yang dipasang pagar oleh perusahan PT. Bakapindo.
Banuaminang.co.id mendapat Khabar bahwa salah seorang anak nagari durian yaitunya Yunasril, SH. M.Kn yang juga adalah sebagai ketua partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara. Pulang kampung kenegeri asalnya yaitunya jorong Durian kecamatan Kamang Magek, dalam rangka hari raya Idul Adha 1444 H.
Cuma ketua partai Demokrat Kabupaten Sergai ini telah balik lagi ke Sumatera Utara pada hari Sabtu (1/7). Padahal sebelumnya Yunasril ini berjanji akan berdialog secara eklusif dengan Banuaminang.co.id terkait jalan tersebut.
Melalui media WhatsApp Banuaminang.co.id meminta beberapa pandangan terhadap kader partai yang berjaya dimasa Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini. Hari ini Minggu (2/7).
Banuaminang.co.id disingkat dengan BM sedangkan Yunasril disingkat dengan Yun.
BM : Terkait akses jalan durian-aia Tabik yang dipagar oleh PT. Bakapindo.
Jadi apa tanggapan ketua sebagai warga atau anak nagari dari jorong durian.?
Yun : Berkaitan dengan akses jalan umum yang dipasang Pagar oleh PT Bakapindo, itu memang suatu pelanggaran dan terjadinya Pembiaran oleh Pemerintah Daerah, Seharusnyo dengan berjalannya Fungsi dan Kewenangan dari Wali Nagari sebagai Struktur Pemerintahan yang paling bawah dan didukung oleh Masyarakat, semua itu tidak akan terjadi, tapi karena adanya Pembiaran dan tidak dilaksanakanya Kesepakatan yang telah dibuat antara Wali Nagari, Jorong, buek arek dan PT Bakapindo.
BM : Selanjutnya apa tanggapan ketua akan aktivitas PT. Bakapindo.?
Yun : Kalau berkaitan dengan Aktivitas PT Bakapindo untuk sekarang Memang Ilegal karena izinnya sudah berakhir di tahun 2018 dan tidak diperkenankan melakukan Proses Penambangan dan Produksi sebelum adanya izin Perpanjangan dikeluarkan oleh pemerintah.
BM : Dan apa harapan ketua terkait hal tersebut.?
Yun : Jadi Harapan kita selaku warga. Ya maunya jalankanlah tugas, fungsi serta kewenangan sesuai dengan tupoksinyo masing-masing dan kalau memang ad Pelanggaran harus ditindak oleh Pemerintah supaya Perusahaan tidak sewenang-wenang kepada Masyarakat yang terdampak oleh adanya Aktivitas Penambangan yang Ilegal.
BM : Apa tanggapan ketua, terkait surat yang dikirimkan oleh Pemda Agam dengan memberi waktu satu bulan untuk pembongkaran pagar tersebut.?
Yun : Seharusnya bukan surat menyurat. Ini sudah jelas melanggar Perda. Dalam hal ini seharusnya pihak Pol PP Agam sudah meng eksekusi pagar tersebut. Karena itu adalah tupoksi nya menjalankan Amanat Perda. Tidak ada surat-suratan. Tegas ketua DPD Demokrat Sergei ini.
Itulah wawancara singkat kami Banuaminang.co.id dengan ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Serdang Bedagai ini, yang nantinya akan ikut bertarung di pileg 2024 untuk DPRD Provinsi Sumatera Utara Dapil 4 yang meliputi daerah pemilihan Kabupaten Serdang Bedagai dan Kotamadya Tebing Tinggi.
(iing chaiang)