Pemilik dan Pemimpin Perusahaan Pers, Resmi Dilaporkan ke Mapolda Riau

Riau436 Dilihat

Pekanbaru, Banuaminang.co.id ~~  Pemilik Media sekaligus Pemimpin Umum, Pemimpin Perusahaan, Pemimpin Redaksi media siber www.puganews.com, Dien Puga resmi dilaporkan ke Dirreskrimsus Mapolda Riau.Kamis (01/12/2022)

 

Laporan sebagaimana yang dimaksud diatas, dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aliansi Media (DPP-AMI) secara tertulis dengan nomor surat : 01.1/Lap/DPP-AMI/XII/Riau/2022 tertanggal 01 Desember 2022 dengan perihal : ” Laporan Dugaan Media Siber Tidak Berbadan Hukum oleh Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos

 

” Benar kita sudah laporkan Dien Puga Pemilik Media, Pemimpin Umum,Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi media siber www.puganews.com, sebagaimana bukti screnshoot box redaksi kita miliki yang telah dicantumkannya.” ungkap Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos

 

Sebelum laporan tertulis diberikan, terlebih dahulu kita Aliansi Media Indonesia bersama Hendri Gunawan Kadiskominfo telah berkoordinasi terlebih dahulu dengan SPKT Mapolda Riau,yang berlokasikan Jl Patimur Gobah kota Pekanbaru pada Selasa (29/11/2022) kemarin.

 

Dalam koordinasi yang dilakukan, untuk terkait pencemaran baik dan/atau pelanggaran Undang-Undamg ITE maka menunggu hasil jawaban dari Dewan Pers yang telah dilakukan oleh Hendri Gunawan Kadiskominfo Pelelawan Provinsi Riau. Sementa untuk terkait Media Siber diduga tidak berbadan Hukum, maka dilaporkan secara tertulis yang ditujukan langsung kepada Dirreskrimsus Mapolda Riau.

 

Usai berkoordinasi,dan berdasarkan keputusan bersama dan keputusan Ketua Umum Aliansi Media Indonesia, serta oknum Dien Puga yang terkesan dan/atau diduga tidak memiliki itikad baik kepada Kadiskominfo Pelelawan, dan bahkan dugaan sikap Arogan yang ditujukan kepada salah seorang selaku Pemilik Usaha Perusahaan Pers,Pemimpin Redaksi disalah satu media online yang ada di Riau, serta selaku Ketua Umum organisasi yang ada di Riau.Maka Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan Perkumpulan Perusahaan Pers, mutuskan membuat laporan resmi secara tertulis ke Mapolda Riau.

 

” Jangan Sok Hebat lu, klu Ghantalmant Jumpai Aku dikerinci besok pagi.Aku tunggu ya,sok hebat lu bela Kadis Kominfo, emang lu siapa?.Sok Senior kau,tahunya aku siapa lay tuh,jangan munafik kau,diam kau.besok aku tunggu kau di kerinci.” ucap Idham Syarif,S.Sas.,Sos yang membacakan perkataan yang disampaikan Dien Puga didalam Group WhatsApp Pelelawan News.

 

Sok,hebat betul Sarlata Nih, Bagikan juga sama mamakmu ya??, Sama bapak mu juga. tambah Idham Syarif yang kembali membaca isi chat Dien Puga didalam group WhatsApp tersebut diatas, yang tampak terlihat meradang saat dibagikan beberapa link berita Hendri Gunawan Kadiskominfo Pelelawan.

 

Saya Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos sampaikan kepada saudara Dien Puga, selaku yang mengaku Oknum Wartawan dan Pelaku Usaha Perusahaan Pers, belajar bersikap Profesional bukan bersikap dan berbahasa seperti preman Pasar. Setau saja sosok Jurnalis dan/atau wartawan itu santun dalam berbahasa.Dan jangan menilai diri saudara sendiri orang yang pintar, dan bahasa saudara yang terkesan dan/atau arogan dan bahkan diduga mengandung Unsur Pengancaman jika terjadi sesuatu pada ‘Sarlata’ oknum yang ada sebut-sebut,maka kami Aliansi Media Indonesia tidak akan pernah diam,jika terjadi sesuatu padanya (Sarlata). tambah Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos Sekjen Alian Media Indonesia (AMI)

 

Tidak hanya itu saja, didalam pemberitaan yang anda unggah sebelumnya dimedia saudara sendiri media online (siber) www.puganews.com, dengan link pemberitaan : https://puganews.com/anggaran-suda-habis-pesanan-kontrak-kerjasama-dengan-pemkab-pelalawan-harus-dipilih-pilih-untuk-dibagikan/ yang diunggah tertanggal 23 November 2022 kemarin.Serta beberapa media lainnya dengan statmen yang anda berikan yang menyatakan berbicara hak,dapat dijadikan produk Jurnalis?. tanya Idham Syarif

 

Berbicara dengan jelas dan fakta,hak seperti apa yang saudara maksudkan?. Pribadi saudara,atau keseluruhan teman-teman media lainnya yang saudara umbar?. Dan taukah saudara sebagai seorang wartawan, pembicaraan pribadi saudara yang mempertanyakan tentang hak anda yang memegang 5 (lima) media yang saudara bawa sendiri mempertanyakan akan pencairan dan meminta kue diskominfo secara pribadi bukan konfirmasi, apa dapat dijadikan sebagai konsumsi Publik yang mengatasnamakan organisasi?, sementara anda menyampaikan secara pribadi baik kepada staff Kominfo maupun kepada Kadiskominfo sendiri?. kembali tanya Idham Syarif

 

Sementara hak sudah dibayarkan yang langsung membawa 5 (lima) media yang saudara bawa sendiri, dengan memperoleh 7 (tujuh) kegiatan Adventorial di Kominfo. Dan apakah sebagai wartawan yang profesional 1 wartawan dapat memegang dan/atau membawa 5 (lima) media sekaligus?, baik cetak maupun online. beber Idham

 

Dipenghujung,Idham Syarif,S.Sas.,S.Sos meminta kepada Kapolda Riau melalui Dirreskrimsus untuk dapat mengambil tindakkan tegas terhadap pelaku usaha pers yang diduga tidakengantongi Surat Keputusan (SK) Menkumham dan/atau belum terdaftar di Menkumham sebagaiman bukti yang telah dilampirkan didalam laporan tertulis yang diberikan, demi menjunjung tinggi dan tegaknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 9 ayat (2) dan pasal 18 ayat (3). (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *