Bukittinggi, Banuaminang.co.id ~~ Tiga kios di pasar impres Aur Kuning Bukittinggi disegel oleh pemiliknya (30/11/22). Sebelumnya Suarni Bachtiar (14/11/22) telah melayangkan surat ke Walikota Bukittinggi untuk dilakukan penyegelan.
Menurut keterangan Suarni, pada tahun 1982 Suarni Bachtiar S.Pd diminta oleh pihak Pemko Bukittinggi untuk menyumbangkan tanahnya, agar bisa dibangunnya pasar Inpres untuk kemajuan kota Bukittinggi. Pasar Inpres dibangun hasil dari Sumbangan 4 suku yang ada dikurai yang memiliki tanah disekitar pembangunan pasar Inpres, Suarni suku tanjung kurai menyumbangkan seluas 216m Tampa ganti rugi untuk pembangunan pasar Inpres tahap 1.
“Setelah selesai pasar Inpres tahap I, dilanjutkan pembangunan pasar Inpres tahap II. Pemko meminta kembali tanah saya untuk diserahkan seluas 258m, dengan ganti rugi Rp 1100/m. Pembangunan inipun gagal pada saat itu, karena masyarakat tidak menyerahkan tanahnya. Sayapun meminta kembali tanah saya dengan menganti ke pemko sebanyak Rp.1500/m yang diterima oleh Sekretaris Panitia Azwar Saleh BA pada tanggal 21 Desember 1983. Di periode Oemar Gafar menjadi Walikota Bukittinggi,” terangnya.
Pada tahun 1992, 3 unit kios berdiri di atas tanah yang sudah dibayarkan kembali oleh Suarni tanpa adanya ijin, dan tampa pemberitahuan oleh pengelola pasar.
Pihak Dinas pasar sudah menawarkan kartu kuning kepemilikan atas 3 buah kios tersebut dan Suarnipun menolak karena dia adalah pemilik sah atas sebidang tanah tersebut. Hal ini dibuktikan dan diperkuat oleh beberapa surat pendukung.
“Bahkan Walikota sebelumnya, yaitunya Ramlan Nurmatias mengakui tanah itu milik saya, tetapi kenapa Dinas pasar Bukittinggi tidak ada memberikan kejelasan,” tegas Suarni pemilik surat ukur no. 735/1984.
“Tadi kita menerima surat dari Dinas Koperasi, UKM dan perdagangan kota Bukittinggi yang ditandatangani oleh Wahyu Lestari, SH. Surat bernomor 1.221/511.2 DKUMdP /XI /2022 yang meminta kita untuk hadir jam 14:00 WIB hari ini, tentang perihal somasi kita.” Tutup Suarni.
Editor : Redaksi