7 Kali Beraksi Spesialis Curanmor Dihadiahkan Timah Panas

Sumut24 Dilihat

Deli Serdang, BanuaMinang.co.id Polsek Sunggal kembali menangkap specialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda. Melawan saat diamankan, 4 tersangka ditangkap petugas.

 

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakapolrestabes Medan, AKBP. Rudi Silaen bersama Kapolsek Sunggal, Kompol. Bambang G Hutabarat, S.H., M.H., didampingi oleh Wakapolsek Sunggal, AKP. Philip A Purba, S.H., M.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP. Budiman Simanjuntak, S.E dan Kasi Humas Polsek Sunggal, Aiptu. Sri Rahayu Lubis pada gelar kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang Medan, Kamis (15/05/2025).

 

AKBP. Rudi Silaen mengatakan, berawal adanya laporan dari korban Marganda Ritonga Warga Kecamatan Medan Timur yang mengalami kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Ginting Medan pada 07 Mei 2025.

 

“Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) Warga Kecamatan Sunggal, Ketiga tersangka lainnya yang merupakan Warga Kecamatan Kutalimbaru diantaranya Rendi Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (18).

 

Bagi masyarakat yang memarkirkan sepeda motornya, tentunya harus memilih tempat yang aman dan memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban keganasan komplotan curanmor.

 

“Pelaku mencari target dengan cara mengontrol keberadaan korban dan sepeda motornya. Tersangka melakukannya dengan cara cepat dan membawa ketempat yang telah disiapkan untuk meneruskan serangkaian kegiatan kejahatan lainnya,” tuturnya.

 

Polisi terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dari hasil penangkapan ini, masih terdapat jaringan-jaringan spesialis curanmor yang masih berkeliaran dengan bebas.

 

“Untuk pengakuan tersangka sendiri, itu ada di 7 tempat kejadian perkara (TKP), untuk itu masih diperlukan pengungkapan-pengungkapan di TKP-TKP yang ada,” ucapnya.

 

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang memiliki anak remaja, harus mengawasi kegiatan sehari-harinya. Kepada orang tua, keluarga dan masyarakat jangan takut untuk melaporkan tindak kriminalitas dilingkungan masing-masing.

 

“Hasil dari pencurian ini digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tegas AKBP. Rudi Silaen.

 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 363 dan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam dengan Nomor Polisi : 2355 AKF, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Hitam Tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Mata Kunci, 1 ( Satu) Potong Jaket Warna Abu-Abu, 1 ( Satu) Potong Kaos Warna Hitam.

 

Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Lima Tahun penjara. (Rls/leo)