Jakarta, BanuaMinang.co.id – Sudah 30 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Namun hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan resmi dan terbuka mengenai apa saja barang bukti yang disita, termasuk nilai dan jenis uang yang diamankan.
Situasi ini memantik tanda tanya besar sekaligus kecurigaan serius di ruang publik. Pasalnya, pola keterbukaan yang selama ini menjadi ciri khas KPK justru tidak tampak dalam penanganan perkara ini.
Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (GEMARI Jakarta) menilai sikap bungkam KPK RI bukan lagi sekadar persoalan teknis penyidikan, melainkan telah menjelma menjadi anomali penegakan hukum yang mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas lembaga antirasuah.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menyebut keterlambatan pengumuman hasil sitaan tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap standar moral dan praktik keterbukaan yang selama ini justru dibangun sendiri oleh KPK.
“Di banyak kasus lain, KPK bergerak cepat dan berani membuka informasi ke publik. Uang tunai, dolar, dokumen, hingga logam mulia diumumkan secara rinci. Tapi dalam kasus SF Hariyanto, justru sunyi. Ini bukan kelalaian, ini kejanggalan,” tegas Kori kepada awak media, Kamis (15/01/2026).
Menurut GEMARI Jakarta, diamnya KPK selama sebulan penuh tidak lagi bisa ditoleransi, terlebih penggeledahan dilakukan terhadap pejabat publik tertinggi di Provinsi Riau yang memiliki kewenangan strategis dan menentukan hajat hidup jutaan masyarakat di 12 kabupaten/kota.
“Kalau yang diperiksa rakyat biasa atau pejabat level menengah, KPK sangat komunikatif. Tapi ketika yang disentuh adalah Plt Gubernur Riau bernama SF Hariyanto, KPK mendadak bisu. Pertanyaannya telanjang: apakah hukum sedang dipilah berdasarkan jabatan dan kekuasaan?” ujar Kori.
Lebih jauh, GEMARI Jakarta menilai keterlambatan ini berpotensi mengaburkan nilai pembuktian, membuka ruang spekulasi liar, serta mencederai asas kepastian hukum.
“Uang disebut sudah disita. Dolar disebut sudah diamankan. Dokumen disebut sudah dikumpulkan. Tapi semua itu hanya beredar sebagai bisik-bisik tanpa konfirmasi resmi. Publik dipaksa menebak-nebak. Ini berbahaya bagi demokrasi dan wibawa hukum,” lanjutnya.
Kori menegaskan, KPK RI tidak bisa terus berlindung di balik dalih klasik ‘proses masih berjalan’. Pasalnya, dalam banyak perkara lain, KPK terbukti mampu tetap transparan tanpa mengganggu kepentingan penyidikan.
“Kalau KPK bisa terbuka di perkara lain, mengapa dalam perkara SF Hariyanto justru tertutup rapat? Jangan-jangan memang ada yang sedang dilindungi,” tegasnya.
GEMARI Jakarta mengingatkan bahwa standar ganda dalam penegakan hukum merupakan pintu masuk runtuhnya kepercayaan publik terhadap lembaga antikorupsi. Jika situasi ini terus dibiarkan, KPK dinilai sedang menggerogoti legitimasi yang dibangunnya sendiri sejak era reformasi.
“Ini bukan soal suka atau tidak suka pada individu. Ini soal prinsip. Ketika KPK gagal bersikap tegas terhadap pejabat puncak daerah, pesan yang sampai ke rakyat sangat berbahaya: hukum bisa dinegosiasikan,” kata Kori.
Atas dasar itu, GEMARI Jakarta menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa lanjutan (Jilid V) di depan Gedung Merah Putih KPK RI dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan membawa satu tuntutan utama: membuka secara terbuka seluruh hasil sitaan serta mempercepat proses hukum terhadap SF Hariyanto tanpa pandang bulu.
“Kami tidak meminta KPK melanggar hukum. Kami hanya menuntut KPK konsisten dengan standar yang mereka buat sendiri,” tandasnya.
GEMARI Jakarta juga mengingatkan risiko serius apabila KPK RI terus memilih diam. Selain memperpanjang ketidakpastian hukum, situasi ini dinilai membuka ruang dugaan pembiaran, bahkan potensi pelarian subjek perkara.
“Jika nanti SF Hariyanto menghilang, kabur, atau berlindung di balik kekuasaan, siapa yang bertanggung jawab? KPK harus menjawab itu sejak sekarang,” pungkas Kori. (Rm)

